Menuju konten utama

Ketika Tren Kasus Korupsi Tanpa Harus Merugikan Negara Masif

Kasus korupsi memang tidak melulu merugikan negara. Mengapa modus seperti ini banyak terjadi?

Ketika Tren Kasus Korupsi Tanpa Harus Merugikan Negara Masif
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tren modus korupsi tanpa ada kerugian negara belakangan ini masif terjadi. Terbaru adalah kasus Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (23/7/2026). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa dia dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Pada dakwaan pertama, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada di bawah kewenangan maupun pengawasannya.

Jaksa menduga Fadia mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar perusahaan tersebut memenangkan proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing dan penyediaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada 2023–2026.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2,895 miliar dari para kepala perangkat daerah selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026. Menurut jaksa, uang tersebut diterima karena berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang menonjol dalam dakwaan JPU ini adalah tidak ada kerugian keuangan negara. Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menyebut hal itu sudah sesuai dengan konstruksi pasal yang digunakan.

Untuk dakwaan konflik kepentingan, Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan pembuktian adanya kerugian negara, melainkan cukup membuktikan adanya penyalahgunaan jabatan melalui konflik kepentingan. Sementara dakwaan gratifikasi berfokus pada penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan, bukan pada kerugian negara.

Meski demikian, jaksa mengungkap dalam skema pengadaan tersebut terdapat dugaan tenaga kerja outsourcing fiktif yang tercatat dalam proyek pemerintah, tetapi diduga bekerja di tempat lain. Besaran keuntungan yang diperoleh maupun jumlah tenaga kerja fiktif itu, menurut jaksa, akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Itu untuk pembuktian terkait pasal yang pertama, turut serta dalam pemborongan. Saksinya ada dari dinas, ada juga dari tenaga outsourcing. Kemudian terkait gratifikasi juga ada. Semua itu kami jadikan saksi untuk pembuktian," ujar Agus, pada Kamis lalu.

Secara hukum, memang tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) membedakan tindak pidana korupsi itu ke dalam dua kelompok.

Pertama, delik yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur pidana, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pada kedua pasal tersebut, penuntut umum harus membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.

Kedua, delik yang tidak mensyaratkan adanya kerugian negara, seperti suap, gratifikasi, serta benturan atau konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B UU Tipikor.

“Kalau gratifikasi dan konflik kepentingan itu tidak perlu ada kerugian keuangan negara,” kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Tirto, Jumat (24/6/2026).

KPK sendiri menjelaskan bahwa unsur kerugian negara memang hanya terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3, sedangkan tindak pidana seperti gratifikasi, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, maupun konflik kepentingan dalam pengadaan memiliki unsur pembuktian yang berbeda.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian untuk negara.

Kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 23E UUD 1945 yang menugaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Sidang Perdana Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Kasus Korupsi Lain yang Modusnya Mirip

Modus seperti kasus Fadia ini belakangan marak. Contoh yang paling baru adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret nama Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (21/7/2026).

Meski KPK mengungkap adanya proyek yang diduga dikondisikan, aliran dana miliaran rupiah, hingga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, tapi perkara tersebut juga tidak dibangun dengan konstruksi kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, Lalu Ahmad Zaini dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B tentang suap dan gratifikasi.

Meski begitu, perkara ini memang baru saja masuk kepada penetapan tiga tersangka dan penyidikan masih dilakukan.

Sebelumnya juga terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kala itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024. Dalam nota keberatannya, Hasto mempersoalkan tidak adanya unsur kerugian keuangan negara dalam dakwaan jaksa KPK.

Menurut pihak Hasto, perkara korupsi semestinya disertai pembuktian kerugian negara, bahkan mereka juga menyinggung ketentuan yang menyebut KPK memprioritaskan perkara dengan nilai kerugian negara tertentu.

Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan bahwa delik perkara yang menyeret Hasto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap. Tindak pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan, hingga perintangan penyidikan, tidak mensyaratkan pembuktian adanya kerugian negara.

Dalam perkara-perkara tersebut, yang harus dibuktikan adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang didakwakan.

Kasus ini kemudian berakhir setelah Hasto diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Contoh lain adalah kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pada 2025, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim senilai Rp5 miliar. Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada 2012–2022.

Atas perbuatan tersebut, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kejagung Sita Barang Bukti di Kasus Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp11-12 miliar, emas batangan, sertifikat tanah, sampai sertifikat kebun sawit dalam pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. tirto.id/Naufal Majid

Jika melihat data KPK sepanjang 2025, lembaga tersebut telah menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi tertinggi tetap didominasi suap dan gratifikasi.

Dari total perkara yang diproses, terdapat 48 perkara yang berkaitan dengan gratifikasi maupun penyuapan. Jumlah tersebut melampaui perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa atau yang merugikan keuangan negara dengan 39 perkara, serta pungutan liar atau pemerasan sebanyak 27 perkara. KPK juga mencatat telah menangani 2 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi.

Meski Tak Ada Kerugian Keuangan Negara, Dampaknya Tetap Nyata

Meskipun kerugian negara tak jadi patokan menindaklanjuti penanganan korupsi, pola tindak pidana ini pada dasarnya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, sejak dahulu korupsi hanya berbeda secara bentuknya saja.

Korupsi tetap merupakan perbuatan yang merusak karena umumnya dilakukan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

“Korupsi polanya tidak berubah, dari zaman dulu ya ada korupsi yang merugikan keuangan negara, ada yang tidak merugikan keuangan negara. Meskipun tidak merugikan keuangan negara, itu tetap merupakan satu bentuk perbuatan yang merusak,” kata dia kepada Tirto.

Di sisi lain, Fickar menilai praktik korupsi yang memanfaatkan jabatan tanpa menimbulkan kerugian keuangan negara juga bukanlah hal yang jarang terjadi. Pola karakteristik tindak pidana semacam ini sering dilakukan sebab pengungkapannya sering bergantung pada informasi awal atau laporan masyarakat karena tidak diawali dengan proses audit kerugian negara.

Akibatnya, apabila tidak ada pelapor atau informasi yang memadai, peluang perkara tersebut terungkap menjadi lebih kecil.

Dampaknya juga tak bisa dianggap remeh. Masyarakat telah dirugikan karena negara tetap harus membayar gaji pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pada saat yang sama, kualitas pelayanan publik ikut menurun karena keputusan yang diambil tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sehingga dalam hal ini keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan atau besarnya aset yang dirampas. Indikator yang lebih penting adalah apakah pelayanan publik semakin baik, iklim usaha menjadi lebih sehat dan kompetitif, serta masyarakat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kesejahteraan.

“Jika ini bisa dicapai, itu artinya upaya-upaya pencegahan korupsi oleh pejabat berhasil dengan baik dan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” kata Fickar.

Lebih jauh, dampak korupsi dinilai Zaenur juga berdampak besar pada rusaknya sistem pemerintahan dan pelayanan publik. Praktik suap, misalnya, dapat merusak tata kelola dan membuka peluang penyimpangan yang lebih besar di kemudian hari.

Sementara konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi menghasilkan barang atau layanan yang tidak berkualitas sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tolok ukurnya juga harus mencakup menurunnya praktik korupsi yang dirasakan masyarakat, membaiknya pelayanan publik, berkurangnya pungutan liar, serta meningkatnya berbagai indikator integritas, seperti Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), Survei Penilaian Integritas (SPI), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Pemberantasan korupsi itu akan dianggap berhasil kalau kemudian angka korupsinya semakin turun, bisa dirasakan oleh masyarakat. Misalnya masyarakat semakin sedikit yang dipungli, yang dimintai uang ketika minta izin, dan seterusnya gitu ya. Dan pelayanan publiknya semakin membaik,” kata Zaenur.

“Contohnya skor indeks persepsi korupsinya naik ya. Sekarang kan 34, misalnya kalau sudah di angka 50 lebih artinya situasi membaik,” kata Zaenur menambahkan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz