tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore. Pelantikan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI.
"Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, memutuskan, menetapkan: mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing: 1. Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Muhammad Hatta Rajasa ...", ucap Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg dalam pelantikan di Istana Negara.
Setelah pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan yang diikuti secara serempak oleh seluruh tokoh yang dilantik.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para anggota Wantimpres mengikuti lafal sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo.
Dalam susunan kepengurusan yang dilantik, Pratikno didampingi Hatta Rajasa selaku Wakil Ketua. Sementara itu, 23 anggota lainnya yang turut dilantik dan diambil sumpahnya berasal dari beragam latar belakang politik, akademisi, hukum, keagamaan, hingga dunia usaha.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang disebut akan mengisi posisi Wantimpres telah berdatangan ke kompleks Istana Kepresidenan sejak siang.
Berdasarkan pantauan Tirto, di lokasi, sejumlah tokoh yang telah hadir antara lain Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Widjaja, Jusuf Wanandi, Dato Sri Tahir, Budi Gunawan, Jusuf Hamka alias Babah Alun, Soekarwo, Anwar Usman, Anwar Iskandar, Salim Segaf Aljufri, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, dan Rocky Gerung.
Selain itu, hadir pula Quraish Shihab dan Said Aqil Siradj serta Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, yang sebelumnya menyatakan dirinya mendapat undangan untuk menghadiri pelantikan Wantimpres—meski mengaku belum mengetahui posisi yang akan diembannya.
"Iya ini saya diundang untuk pelantikan apa Wantimpres ya," kata Pratikno kepada wartawan di Istana.
Sementara itu, Said Aqil Siradj mengatakan dirinya mendapat informasi mengenai penugasan tersebut pada tengah malam. Ia menyatakan ingin memberikan kontribusi untuk negara, terutama dalam bidang agama dan budaya.
"Pak Teddy tadi malam, tengah malam. Saya ingin sumbangkan apa yang bisa saya sumbangkan untuk negara ini terutama masalah agama dan budaya," kata Said Aqil.
Pelantikan Wantimpres ini menjadi pembentukan kelembagaan Wantimpres di era pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, Prabowo tidak membentuk Wantimpres setelah dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024. Sebagai gantinya, Prabowo melantik sejumlah Penasihat Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024.
Secara kelembagaan Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui Keputusan Presiden.
Dasar hukum keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan tersebut, jumlah Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota, sehingga totalnya sembilan orang.
Ketentuan mengenai jumlah anggota tersebut kemudian berubah setelah terbit UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Undang-undang ini menghapus batas maksimal sembilan anggota. Pasal 7 kini mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut juga mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berikut 25 nama yang dilantik sebagai Watimpres pada hari ini:
- Pratikno (Ketua)
- Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- Muhammad Qodari (Sekretaris)
- Agum Gumelar
- Soekarwo
- Dato Sri Tahir
- Ignasius Jonan
- Budi Gunawan
- Jusuf Hamka
- Said Aqil Siradj
- Yahya Cholil Staquf
- Quraish Shihab
- Anwar Usman
- Chairul Tanjung
- Bambang Soesatyo
- Ibu Sinta Nuryah Wahid
- Philip Kuncoro
- Ida Bagus Purwalaksana
- Salim Segaf Al-Jufri
- Budi Tanoe Wibowo
- Yusuf Wanandi
- Anwar Iskandar
- Rocky Gerung
- Margarito Kamis
- Muhammad Hatta
- Jacky Manuputty
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































