Menuju konten utama

Empat Swasta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Motor Listrik MBG

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Empat Swasta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Motor Listrik MBG
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka swasta kasus dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan tersangka dari unsur TNI adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara empat tersangka dari pihak swasta, yakni AM, YY, AA, dan GB.

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. YB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, perkara tersebut merupakan bagian dari pengadaan MBG pada periode sebelumnya. Penanganan terhadap Kolonel Budi Utomo dilakukan melalui penyidikan koneksitas karena yang bersangkutan berasal dari unsur TNI.

Kolonel Budi Utomo kini ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan YB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang mengatakan kelima tersangka diduga bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik. Pengondisian tersebut diduga mencakup proses pemenangan, spesifikasi barang, hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujar Anang.

Ia mengatakan nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Anang mengungkapkan pengadaan tersebut pada awalnya diproyeksikan mencapai 25.644 unit motor. Namun, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Dalam pelaksanaannya, hingga Maret 2026, realisasi motor yang tersedia disebut hanya mencapai 2.117 unit. Namun, terdapat data yang seolah-olah menunjukkan pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," kata Anang.

Kejagung juga tengah mendalami dugaan perbedaan antara realisasi dan data pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kemahalan harga. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ya, itu. Nanti dihitunglah, ini kan dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Anang menjelaskan perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil. Perkara Kolonel Budi Utomo selanjutnya berkaitan dengan kewenangan peradilan militer, sedangkan empat tersangka dari pihak sipil ditangani Kejaksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama