tirto.id - Direktur PT Anugerah Citra Mulia dan pengurus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Ahmad Taufiq, memberi kesaksian adanya tradisi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memberikan “THR” kepada para pejabat dan staf Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini diungkapkan Taufiq saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Jaksa KPK awalnya menanyakan langkah Taufiq yang meminta daftar nama-nama pegawai dari Subdirektorat (Subdit) Haji Khusus Kemenag pada bulan puasa.
Taufiq mengakui dirinya meminta daftar nama tersebut pada mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag saat itu, Abdul Muhyi.
“Memang kalau setiap bulan puasa, misalnya, kita minta nama tersebut, ini sudah menjadi kebiasaan yang tidak tertulis di tempat Saudara?” tanya Jaksa KPK dalam persidangan.
“Kurang lebih seperti itu, Pak,” jawab Taufiq mengonfirmasi.
Taufiq mengaku tidak ada nominal yang dipatok oleh Kemenag, melainkan dia sendiri yang menentukan besaran uang tersebut berdasarkan hierarki jabatan.
“Itu inisiatif saya sendiri. Berdasarkan tingkatan aja, Pak. Berdasarkan tingkatannya, Pak, jabatannya. Dari atas ke bawah kan saya sudah paham,” ujar Taufiq.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK, nominal pembagian THR tersebut berkisar antara Rp500.000 untuk OB hingga Rp2.500.000 untuk jabatan Kasubdit.
Rp100 Juta untuk Kasubdit Haji Khusus
Selain pembagian “THR” berjenjang sesuai tingkatan jabatan, Jaksa KPK juga mencecar Taufiq terkait pemberian uang dengan nominal yang jauh lebih besar.
Mulanya, JPU KPK membeberkan adanya bukti transfer sebesar Rp10 juta kepada Abdul Muhyi pada 8 April 2024. Taufiq membenarkan transaksi tersebut, namun menyebutnya sebagai “cerita yang berbeda”.
Lebih lanjut, JPU KPK meminta konfirmasi adanya penyerahan uang tunai dalam jumlah lebih besar kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Muhammad Agus Syafi’i.
“Saudara pernah juga memberikan uang total Rp100 juta ke Agus Syafi’i?” cecar jaksa.
“Iya, betul, Pak. Iya, itu peruntukannya sebagai THR dan ucapan terima kasih juga. Itu uang dari pribadi, Pak,” jawab Taufiq.
Mendengar hal itu, Jaksa KPK mengejar maksud sebenarnya dari uang terima kasih senilai Rp100 juta tersebut dengan mengaitkannya sebagai imbalan atas suatu perbuatan terkait jabatan. Namun, Taufiq mengelak dan menolak merincikannya.
“Dalam rangka terima kasih, Pak ya. Terima kasih atas perbuatan…?” kejar Jaksa KPK.
“Enggak... enggak yang bisa dibilang seperti itu, Pak,” sanggah Taufiq.
Permintaan dari Eks Honorer Kemenag
Praktik pemberian dana bernilai besar di lingkungan Kemenag ini tak hanya diungkap oleh Taufiq. Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Muhammad Al Fatih, yang bersaksi dalam sidang yang sama juga membeberkan interaksinya dengan staf Kemenag lain.
Sama halnya dengan Taufiq, Al Fatih mengakui Kesthuri memberikan “dana apresiasi” sebesar Rp15 juta kepada Abdul Muhyi usai musim haji berlalu.
“Uang Rp15 juta untuk Pak Abdul Muhyi itu dana apresiasi pascahaji karena Kesthuri merasa terbantu dengan kinerja beliau dalam pengurusan user dan sistem,” terang Al Fatih di persidangan.
Lebih jauh, Al Fatih menceritakan momen ketika dirinya bertemu dengan mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ridwan Kurniawan.
Pertemuan itu terjadi saat Al Fatih baru saja selesai menyerahkan berkas usulan jemaah haji kuota tambahan kepada Agus Syafi’i di kantor Kemenag.
Mengetahui Al Fatih sedang mengurus kuota tambahan yang kental dengan aliran fee percepatan, Ridwan menawarkan diri untuk menjadi perantara.
“Iya, setelah menyerahkan dokumen ke Pak Agus Syafi’i, saya istirahat di musala dan ketemu Ridwan Kurniawan. Dia menawarkan, ‘Bro, kalau ada lagi ke gua aja’,” ungkap Al Fatih menirukan ucapan Ridwan di hadapan majelis hakim.
Kesaksian ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar sengkarut kongkalikong dan fee percepatan antara oknum Kemenag dan asosiasi dan PIHK di balik pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK mempersoalkan kebijakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi tambahan kuota tersebut dengan rasio 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan awal yang menetapkan pembagian 92:8.
KPK mendakwa praktik pengalihan dan pengelolaan kuota tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































