tirto.id - Mantan Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Siswo Sujanto, mengungkapkan, aset yang diperoleh secara sah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti Perpu Nasionalisasi, tetap berstatus Barang Milik Negara (BMN), meskipun belum tercatat secara administrasi.
Pernyataan itu diungkapkan Siswo saat menjadi ahli keuangan negara dalam sidang koneksitas kasus pengadaan lahan BUMD Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
Selain dirinya, terdapat juga saksi ahli hukum pidana yang hadir di ruang persidangan. Di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Sujono.
Jaksa Oditur sempat mendalami korelasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jaksa kemudian secara spesifik mempertegas, skenario perolehan aset perkebunan berdasarkan regulasi nasionalisasi terdahulu yang belum masuk dalam data BMN.
"Langsung merujuk pada satu objek, objek adalah satu perkebunan. Katakanlah perkebunan ini berdasarkan perolehannya dari perolehan yang sah itu diperoleh berdasarkan satu peraturan perundang-undangan," kata jaksa.
"Ketentuan perundang-undangan itu adalah Perppu tentang Nasionalisasi Nomor 86 Tahun '58. Menurut pengamatan Ahli, apabila aset terhadap aset tersebut belum dilakukan pencatatan dan belum dimasukkan dalam data barang milik negara, bagaimana pandangan Ahli tersebut terkait pemilikan dan keberadaan aset tersebut?" tanya Oditur.
Menjawab hal tersebut, Siswo menjelaskan, pengelolaan keuangan negara mengedepankan prinsip substance over form, dimana substansi kepemilikan materiil lebih diutamakan daripada sekadar formalitas administrasi.
"Kita kan tidak bisa terjebak pada asas legalitas tidur. Karena nanti kalau asas legalitas kita mengatakan kalau itu tidak ada catatannya ya bukan aset negara, padahal secara kenyataan itu milik negara," jawab Siswo.
Ia menekankan, ketiadaan pencatatan administratif (form) adalah masalah tata kelola yang dapat disusulkan, namun sifat kepemilikan negara atas lahan perkebunan tersebut tidak serta-merta hilang.
"Tapi bagi saya, pendapat saya, itu adalah aset negara dan masalah pencatatan adalah sesuatu yang bisa disusulkan. Karena kita tidak boleh mengatakan bahwa kalau itu belum tercatat, itu bukan aset negara," sambungnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Oditur Militer langsung mengunci penegasan status lahan perkebunan itu sebelum melanjutkan pertanyaan.
"Artinya di situ Ahli ingin menyampaikan bahwa tanah tanah perkebunan berdasarkan Perpu Nasionalisasi disampaikan tadi adalah aset negara?" tanya oditur.
"Betul, karena diperoleh secara sah," jawab saksi.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy, Letjen TNI Widi, membantah aset di Cilacap merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Di hadapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, mantan Pangdam IV/Diponegoro ini mengeklaim lahan seluas ratusan hektar tersebut merupakan tanah bisnis.
"Saya berikan sedikit bocoran saja bahwa di TNI AD itu atau di TNI, itu ada tiga model tanah, bukan dua. Artinya bukan hanya tanah yang milik negara yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tetapi adalah tanah negara yang bersertifikat, tanah negara yang belum bersertifikat, dan tanah bisnis," jelas Widi.
Melihat sejarah kepemilikan lahan itu, Widi juga sempat menjelaskan, lahan di Desa Caruy tersebut diperoleh keluarga mantan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mardiyanto. Setelah Mardiyanto lengser, lahan diambil alih Mayjen TNI Sunindyo, Pangdam setelah Mardiyanto.
"Dan mungkin perlu diketahui bahwa tanah-tanah ini ataupun aset-aset ini didapatkan adalah dari keluarga Pak Mardiyanto. Waktu itu pernah jadi Pangdam, kemudian pernah menjadi Gubernur Jawa Tengah, dan selanjutnya menjadi Menteri Dalam Negeri," ucap Widi.
"Karena aset itu akan dibawa atau katakanlah hilang kepemilikannya sehingga diambil alih oleh Pak Nindyo, tetapi itu bukan dalam kapasitas sebagai BMN, tetapi sebagai bisnis," sambungnya.
Lantas status tanah tersebut, kata Widi, aset tanah yang saat ini sedang dipersoalkan masuk ke dalam kategori tanah bisnis. Tanah Caruy adalah salah satu contoh tanah bisnis.
"Sama seperti yang tadi disampaikan oleh pengacara saya bahwa tanah Caruy yang disebutkan tadi adalah tanah bisnis sehingga diperjualbelikan," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Oditur koneksitas mendakwa Letjen Widi Prasetijono (Terdakwa I), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (Terdakwa II), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Terdakwa III), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (Terdakwa IV), secara primer memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































