tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, mempertanyakan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Darnadi, terkait status hukum lahan di Caruy.
Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus sengketa lahan tersebut yang menghadirkan sejumlah ahli di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mantan Pangdam IV/Diponegoro itu secara tegas menanyakan klaim negara yang mendadak mengategorikan lahan Caruy di Cilacap sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dia menilai penetapan BMN yang berpatokan pada dokumen historis regulasi lama, seperti Penetapan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 1964, tidak sejalan dengan fakta penguasaan dan pencatatan aset di lapangan yang berjalan berpuluh-puluh tahun.
"Kemudian, kalau kita lihat riwayatnya, pada tahun 1964 sampai dengan tahun 2026 ini, kurang lebih 62 tahun. Waktu yang panjang sekali. Bagaimana mungkin tiba-tiba negara mengklaim bahwa itu milik negara, Barang Milik Negara?" tanya Widi.
Sementara itu, Widi juga sempat menegaskan para pengelola dan pihak yang berada di lapangan selama berpuluh-puluh tahun tidak pernah melihat atau mencatat lahan tersebut sebagai BMN, melainkan sebagai area perkebunan yang dikelola dalam skema bisnis swasta atau HGU di bawah PT Rumpun Sari Antan (RSA).
"Sedangkan kami pelaku sejarah, Pak, yang ada di lapangan, tidak pernah melihat bahwa itu adalah Barang Milik Negara. Hanya berdasarkan selembar atau beberapa kalimat yang mengatakan berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 64. Kami pun belum lahir, Pak. Terus tiba-tiba dikatakan itu Barang Milik Negara," tegas Widi.
Widi juga menepis tuduhan dirinya melakukan manipulasi atau memperjualbelikan aset milik negara secara ilegal saat menjabat. Dia meminta agar penanganan perkara ini tidak secara sepintas menyalahkan pihak pengelola di lapangan, tanpa melihat kejelasan kepemilikan selama puluhan tahun.
"Jangan sampai bapak-bapak yang di sini kemudian mengatakan karena ini mungkin mantan pangdamnya maling sehingga ini dijual. Jangan sampai 62 tahun tidak ada kejelasannya, terus tiba-tiba muncul surat sakti mengatakan ‘,Oh itu punya saya', terus habis itu menyalahkan," kata Widi.
Merespons keberatan tersebut, saksi ahli menjelaskan, status kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) atas lahan Caruy memiliki ikatan hukum yang kuat berdasarkan keputusan resmi pemerintah pusat.
"Pengakuan pertama adalah dari penetapan Presiden. Karena secara aturan tidak ada undang-undang yang menyatakan atau membatasi sekian tahun itu menjadi milik orang lain, itu tidak ada," jawab Danardi.
Dia menuturkan, penyerahan penguasaan lahan kepada militer pascaperistiwa 1965 merupakan bentuk pengamanan negara yang tetap berpatokan pada SK Kemendagri dan penetapan Presiden. Sehingga, aset tersebut tidak pernah dilepaskan dari status BMN.
"Bagi kami di pengelola negara, pengakuan pertama adalah penetapan Presiden. Sedangkan yang dari Kodam adalah penguatan pimpinan kepada Kodam. Di dalam SK Kemendagri di situ menimbangnya jelas: ada penetapan Nomor 6 Tahun 1964. Jadi, bukan tidak dikuasai, dari awal kan memang selalu ada pendekatan," jelas Dunardi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































