Menuju konten utama

Ayah Terdakwa Orlando Larang Anaknya Pasang Badan untuk Atasan

Sang ayah minta Orlando mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri tanpa menanggung kesalahan orang lain.

Ayah Terdakwa Orlando Larang Anaknya Pasang Badan untuk Atasan
Ayah Orlando Hamonangan, Joni Sianipar, disumpah sebagai saksi dalam persidangan bersama dengan mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal (kiri) dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (kanan) saat sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dilema yang dihadapi mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Di satu sisi, Orlando mematuhi komando atasan untuk mengamankan titipan uang dari pihak swasta. Di sisi lain, sang ayah melarang anaknya pasang badan menanggung kesalahan atasannya.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). Mereka adalah mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal; serta ayah Orlando, Joni Sianipar.

Dalam kesaksiannya, Sisprian, membenarkan bahwa Orlando pernah datang melapor kepadanya mengenai penerimaan titipan amplop berisi uang dari bos PT Blueray Cargo, John Field, pada akhir 2025.

“Bisa tolong ditegaskan apa ucapannya Pak Orlando pada saat melaporkan kepada Saksi bahwa Pak Orlando mendapat amplop dari John Field?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Ya, ada titipan dari John Field untuk Komandan,” jawab Sisprian.

Sisprian mengaku tidak melihat amplop tersebut dan tidak mengetahui jumlah uang di dalamnya.

Namun, alih-alih menginstruksikan agar amplop tersebut ditolak atau dikembalikan kepada pihak importir, Sisprian justru memerintahkan Orlando untuk membawa dan menyimpan uang tersebut.

“Saya bingung dan saya minta Pak Orlando untuk membawa kembali,” kata Sisprian.

“Bukan dikembalikan ya? Dibawa?” tanya JPU.

“Dibawa,” jawab Sisprian.

Sisprian mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung dari John Field. Menurutnya, ketika Orlando kembali melaporkan adanya amplop, dia tetap memintanya membawa uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima langsung. Berapa kali Pak Orlando sampaikan, saya terima lagi, saya minta ya suruh bawa lagi,” ujarnya.

Menurut Sisprian, uang tersebut kemudian dikumpulkan kepada dua penanggung jawab kas, yakni Aditya untuk bidang pabean dan Salisa untuk bidang cukai.

Sisprian kemudian mengaku tidak pernah menginstruksikan agar amplop tersebut ditolak atau dikembalikan kepada pemberi. Sisprian juga mengatakan tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal.

Menurut Sisprian, dana dari pihak swasta itu digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Penggunaannya antara lain untuk operasional BKO staf Dirjen, kegiatan penggalangan atau Sinkos, perbaikan fasilitas kantor, mobil operasional, serta pembelian barang dan bingkisan perpisahan.

Direktur P2 Bantah Tahu-Menahu soal “Amplop untuk Komandan”

Sementara itu, Rizal membantah pernah menerima laporan dari Orlando mengenai amplop titipan John Field maupun penggunaan dana dari pihak swasta tersebut.

Rizal mengatakan kegiatan operasional intelijen seharusnya menggunakan anggaran resmi negara melalui DOKPPN yang memiliki pagu sekitar Rp1,75 miliar pada 2025.

Jaksa menyebut dari anggaran tersebut terdapat sisa Rp429.062.000 yang dikembalikan dan tembusannya diterima Rizal.

Rizal mengakui pengawasan terhadap integritas bawahannya tidak maksimal. Dia mengatakan fungsi tersebut juga bergantung pada Kepatuhan Internal (KI). Selama menjabat, menurut Rizal, KI tidak pernah melakukan inspeksi mendadak ke P2.

“Pengawasan melekat terkait masalah integritas gratifikasi itu memang mungkin kekurangan saya, Pak, dalam hal pengawasan seperti itu karena memang tugas saya membawahi enam kasubdit,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung sistem komando di lingkungan P2. Rizal membenarkan bahwa Orlando terkadang memanggilnya dengan sebutan “Komandan”.

“Pasti ada sistem komando dalam setiap pelaksanaan operasi, Pak. Enggak mungkin enggak ada komando,” ujar Rizal.

Pada sesi terpisah di hari yang sama, ayah Orlando, Joni Sianipar, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, menceritakan kondisi anaknya setelah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah Larang Orlando Pasang Badan

Joni mengatakan sempat bertemu Orlando sebelum penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu, menurut Joni, Orlando menyatakan niat untuk pasang badan karena merasa menjalankan perintah atasan.

Joni mengaku menolak keinginan tersebut dan meminta Orlando mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri tanpa menanggung kesalahan orang lain.

“Saya katakan pertanggungjawabkan perbuatanmu, jangan menanggung kesalahan orang lain. Bertanggung jawab kau gentleman, apa yang kau lakukan harus jujur. Karena nanti di situ ada penilaian dari penyidik dan hakim, kau harus buka yang sebenarnya,” kata Joni mengingat petuahnya kepada sang anak.

Joni mengatakan nasihat tersebut diberikan demi masa depan Orlando, istri, dan keluarga besarnya.

Perkara ini bermula dari kasus suap pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Pada sidang vonis pengusaha John Field sebelumnya, hakim mengungkap total aliran suap dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.

Pemberian tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Dari total puluhan miliar tersebut, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan menikmati porsi suap dan gratifikasi sebesar Rp78,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi