Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

KPK geledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait megakorupsi Rp106 M. Jejak aliran uang terendus lewat bukti chat dan kantor istri.

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri Lampri (ANTARA/HO-BPN Jatim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Benar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Sementara, proses penggeledahan masih berlangsung. Kata Budi, perkembangannya akan segera disampaikan sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah rumah Lampri yang berlokasi di Bekasi, Jumat (18/9/2026). KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut tersimpan dalam dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam bentuk chat.

Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Istri Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti, Rabu (23/9/2026). KPK menyita sejumlah dokumen hingga amplop berisi uang ratusan juta.

KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN; Kanwil BPN Jawa Timur; Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.

Kasus ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kemudian, selain Lampri, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

KPK menemukan dua klaster dugaan korupsi yaitu terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Kemudian, kasus dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah