tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan. Dalam kasus ini, terdapat empat pemerasan yang dilakukan Husniah dengan nominal berbeda-beda.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan empat ahli. Kemudian, telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Gowa, rumah seorang berinisial HA, dan rumah seorang berinisial RP.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dia menerangkan, empat peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka Husniah, pertama adalah Pengurusan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam perkara ini, tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per unit.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tutur dia.
Kasus kedua adalah pembukaan gerai Indomart, di mana tersangka bertemu dengan pihak Indomaret yang diminta untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Di mana dalam proses tersebut, tersangka melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace," ucap dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, untuk kasus ketiga terkait Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh tersangka dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta.
"Uang untuk pembayaran rumah itu sendiri berasal dari permintaan tersangka kepada PT API sebagai kick back atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," ungkap De Deo.
Terakhir adalah kasus sponsorship Beautiful Malino, di mana tersangka meminta uang Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan dengan arahan tersangka sebagai proses perizinan.
Jeratan Pasal UU Tipikor dan Pencucian Uang
Tersangka kemudian dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menambahkan bahwa sampai saat ini tersangka memang belum dilakukan penahanan. Namun, penyidik akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis, berupa Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya," ujar dia.
Penyitaan lainnya berupa satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Aset ini berdasarkan bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta. Di mana, saat disita, Hiace ini telah diganti pelat nomornya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































