Menuju konten utama

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Gowa

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan.

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat orasi Peringatan HUT ke-705 Kabupaten Gowa pada rapat paripurna, di DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (16/11/2025). ANTARA/HO-Pemkab Gowa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah rumah dinas (rumdin) serta kantor Bupati Gowa. Penggeledahan di rumdin dan kantor Sitti Husniah Talenrang ini dilakukan Polri pada Senin (21/9/2026).

"Iya benar, terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainya di wilayah Kab. Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU," kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan pukul 15.30 WITA sampai dengan 20.00 WITA.

Menurut Hernowo, hingga kini memang belum ada penetapan tersangka. Namun, penyidik telah memeriksa Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Gowa dalam kapasitas sebagai saksi.

"(Bupati Gowa) sudah (pernah diperiksa) sebagai saksi," ungkap Hernowo.

Dalam kasus ini, kata Hernowo, tim penyidik mendalami dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainya di wilayah Kab. Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan tppu sesuai dengan pasal Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023.

Hernowo menjelaskan penggeledahan dilakukan saat Bupati Gowa tidak berada di lokasi. Kendati demikian, dipastikan penggeledahan telah berdasarkan surat keputusan dari pengadilan.

"Tidak ada (di lokasi). Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, begitu. Artinya, kami cukup menyampaikan ini kepada yang ada di lokasi itu," pungkas Hernowo.

Baca juga artikel terkait KORTAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama