Menuju konten utama

Dukung UU Perampasan Aset, Polri Buat Lab Akuntasi Forensik

Adanya laboratorium akuntansi forensik ini akan membantu Kortastipidkor Polri memaksimalkan perampasan aset pelaku korupsi.

Dukung UU Perampasan Aset, Polri Buat Lab Akuntasi Forensik
Sejumlah anggota kepolisian berjaga didalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan mendukung DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi dinilai akan lebih efektif.

"Nah, kami ya tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan ya oleh DPR ya. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dijelaskan Affandi, memang terdapat beberapa kendala pengesahan undang-undang, sehingga terkesan terlalu lama. Namun, saat sudah disahkan nanti, Affandi meyakini akan ada efek jera yang dirasakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," tutur Affandi.

Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menambahkan bahwa dalam RUU Perampasan Aset terdapat dua hal penting yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture. Di Kortastipidkor Polri sendiri sudah melaksanakannya selama ini.

Eko menerangkan, tim penyidik Kortastipidkor melakukan perampasan aset berdasarkan putusan pidana. Sebab, mengutamakan ultimatum remidium dan pengembalian kerugian negara.

"Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada gerbang di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan," ujar Eko.

Di sisi lain, Eko mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan khusus untuk nantinya melakukan penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang ada. Salah satunya dengan mengembangkan laboratorium akuntansi forensik.

Menurut Eko, dengan adanya laboratorium akuntansi forensik ini akan membantu proses follow the money. Sehingga, pemaksimalan perampasan aset akan bisa dilakukan.

"Nah, di sinilah doktrin-doktrin utamanya adalah follow the money, follow the document. Makanya kami akan mengembangkan laboratorium forensik dengan konsep lebih khusus, yaitu akuntansi forensik atau finansial forensik," ungkap Eko.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto