tirto.id - Temuan fasilitas menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius dalam tata kelola fasilitas pemasyarakatan. Bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, area kebugaran, hingga simulator golf itu menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan yang diduga digunakan di luar peruntukan semestinya. Tim juga menemukan minuman beralkohol, mobil mewah, serta indikasi akses khusus bagi warga binaan tertentu. Ombudsman turut menyoroti dugaan pungutan terhadap warga binaan dan persoalan keamanan di lingkungan lapas.
Temuan itu memicu serangkaian tindakan dalam waktu sepekan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah bangunan kemudian dibongkar setelah ditemukan persoalan terkait status aset, perizinan, dan lokasinya yang berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi akhirnya mengundurkan diri pada 1 Oktober 2026. Kementerian Imipas menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Lantas, bagaimana rangkaian temuan Ombudsman itu berkembang hingga berujung pada pembongkaran bangunan dan pengunduran diri Dirjenpas Mashudi?

Awal Mula 'Klaster Mewah'
Persoalan bermula ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik.
Kedatangan Ombudsman di Lapas Cibinong ini, bukan yang pertama kali. Ombudsman mengungkapkan pihaknya pernah mendatangi Lapas Cibinong pada Juli 2026 namun mendapat penolakan sehingga kembali melakukan sidak pada September 2026.
Namun, tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok hunian warga binaan. Alih-alih masuk ke blok sel, tim justru menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang disebut menyerupai rumah klaster.
Ketika dilihat secara langsung, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, sofa, meja makan hingga perlengkapan rumah tangga.
Bahkan, Ombudsman juga menemukan sejumlah minuman beralkohol di salah satu hunian. Di area tersebut, juga ditemukan fasilitas kebugaran dan area simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah mobil mewah yang terparkir. Tim kemudian bertemu dengan orang yang mengaku sebagai warga binaan dan berada di salah satu bangunan. Ombudsman menduga terdapat warga binaan yang mendapatkan akses terhadap fasilitas di luar blok hunian biasa.
Bahkan, saat memasuki salah satu hunian Ombudsman menemukan sosok yang kabur dan masuk ke area kamar saat sidak berlangsung. Sosok tersebut diduga Jimmy Masrin yang merupakan salah satu terpidana kasus kredit fiktif LPEI. Dugaan ini hadir lantaran adanya sebuah bingkai foto yang menunjukkan wajah Jimmy di hunian tersebut, namun hal ini masih terus didalami.
Tak hanya soal fasilitas, Ombudsman menemukan persoalan keamanan. Akses di bagian belakang bangunan disebut dapat terhubung ke kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.
Sejumlah temuan ini, kemudian disebut Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi. Ombudsman menyatakan akan mendalami siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan berdiri, serta bagaimana fasilitas tersebut bisa digunakan di dalam kompleks lapas.
Ombudsman juga menggelar konferensi pers pada Kamis (24/9/2026) untuk menjelaskan hasil temuan termasuk dokumentasi berupa video dan foto sidak. Ombudsman juga menjelaskan bahwa saat proses sidak sempat terjadi aksi saling dorong dengan petugas Lapas yang menghadang.
Yusril Buka Akses Media
Sehari setelah sidak, atau beberapa saat sebelum Ombudsman menggelar konferensi pers, persoalan tersebut langsung mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Yusril kemudian meminta agar temuan Ombudsman diperiksa secara terbuka. Media dipersilakan melihat langsung fasilitas yang menjadi sorotan untuk memastikan apakah benar terdapat fasilitas mewah berstandar apartemen di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Saat itu, Yusril mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu fungsi bangunan tersebut. Menurutnya, perlu diketahui apakah bangunan itu merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus bagi narapidana tertentu yang membayar.
Dia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pejabat atau pegawai yang membuat maupun mengomersialkan fasilitas tersebut, Kementerian Imipas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.

Menteri Imipas Turun Langsung
Pada Jumat (25/9/2026) Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung ke Lapas Cibinong bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto.
Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan langsung kondisi bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman. Saat itu, pemerintah belum langsung menyimpulkan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas khusus bagi narapidana.
Aris menyebut keterangan sementara menyatakan bangunan tersebut merupakan tempat tinggal pegawai. Warga binaan juga disebut dapat berada di kawasan tersebut untuk menjalani kegiatan pembinaan.
Namun, pemerintah tetap mendalami kemungkinan adanya kepentingan lain di balik penggunaan fasilitas tersebut.
Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan tidak terjadi transaksi apa pun di dalam lapas. Pemerintah juga menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan pihak yang terbukti melakukan penyimpangan akan ditindak.
Agus juga menyatakan pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah rumah-rumah yang disebut sebagai rumah pegawai benar-benar digunakan untuk kepentingan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain termasuk soal informasi mengenai kemungkinan warga binaan menggunakan fasilitas tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Pemeriksaan internal Imipas terus berlanjut pada Sabtu (26/9/2026), saat Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Pemeriksaan mencakup berbagai temuan, mulai dari fasilitas hunian, minuman beralkohol, fasilitas kebugaran, area yang disebut sebagai simulator golf, hingga berbagai barang yang ditemukan di lokasi.
Penjelasan Ditjen Imipas
Pada Senin (28/9/2026) Dirjenpas Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR. Saat itu, Ombudsman juga diundang, namun tidak hadir dalam rapat lantaran memiliki mitra sendiri di tubuh DPR RI yaitu di Komisi II.
Sementara, dalam RDP tersebut Mashudi menjelaskan, bangunan yang oleh Ombudsman disebut menyerupai apartemen merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit. Namun, status seluruh bangunan tidak sama.
Dari 16 unit itu, tiga tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya tidak tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Kata Mashudi, sejumlah bangunan tersebut dibangun secara bertahap pada 2021 hingga 2025. Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN.

Mashudi juga memberikan penjelasan terhadap sejumlah fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Minuman beralkohol, televisi, perabot rumah tangga, sofa, kasur, dan kulkas disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut sebagai barang hasil razia keamanan.
Bangunan menyerupai penginapan dan kontainer di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) disebut sebagai kantor operasional penggemukan sapi serta wisma peristirahatan pegawai. Adapun area yang disebut simulator golf dinyatakan sebagai fasilitas yang sedang disiapkan menjadi loker.
Ditjenpas juga menyatakan tidak menemukan jalur tikus atau akses keluar-masuk ilegal sebagaimana dugaan awal. Pada tahap ini, Ditjenpas juga telah memeriksa 55 warga binaan. Mereka terdiri atas 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Pada kesimpulan RDP, Komisi XIII menyatakan akan berkunjung langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung temuan Ombudsman soal 'klaster mewah' ini, Rabu (30/9/2026).
Laporan ke Komisi II DPR hingga Pembongkaran
Kemudian pada Selasa (29/9/2026) Ombudsman mengikuti RDP bersama Komisi II untuk menyampaikan laporan hasil temuan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyampaikan temuan hasil sidak di sejumlah Lapas dan Rutan lainnya.
Penjelasan Ombudsman ke Komisi II tak jauh berbeda dengan yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Perbedaan hanya terkait infomasi tidak adanya kawat duri di blok tahanan.
Dalam RDP, sejumlah Anggota Komisi II juga mewanti-wanti Ombudsman untuk berhati-hati akan teror yang bisa saja menyerang usai temuan ini viral dan ramai diperbincangkan.
Rabu (30/9/2026) Komisi XIII mendatangi Lapas Cibinong, dengan didampingi Mashudi dan jajarannya, sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi XIII berkeliling dan memeriksa satu-persatu bangunan yang diduga dikomersialisasi tersebut.
Usai memeriksa, Komisi XIII menggelar konferensi pers dan mendesak sejumlah bangunan tak berizin dan berada di bantaran sungai Ciliwung tersebut dibongkar. Sementara, barang-barang di dalamnya dipindahkan namun tetap dalam kuasa Kementerian Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan, menyatakan bangunan yang menjadi sorotan bukan berasal dari APBN, dibangun secara swadaya, tidak terdaftar sebagai BMN, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Bangunan tersebut juga berdiri di bantaran sungai. Rudi menyatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menempati bangunan dan tengah mendalami siapa yang membiarkan penggunaan fasilitas tersebut.
Rudi menyebut pemeriksaan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Sanksi yang disiapkan, kata dia, dapat berupa demosi, penonaktifan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pada hari yang sama, bangunan-bangunan tersebut mulai dibongkar. Pembongkaran dilakukan Kementerian Imipas bersama Komisi XIII DPR setelah pemeriksaan menemukan persoalan terkait status bangunan dan penggunaannya.
Sebelumnya, Mashudi juga telah memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan. Dia meminta seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis melakukan pemeriksaan serupa di wilayah masing-masing.
Pengunduran Diri
Sehari setelah pembongkaran, persoalan tersebut memasuki babak baru. Kamis (1/10/2026) Menteri Imipas Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Dirjenpas.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran Ditjenpas tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, rangkaian persoalan Lapas Cibinong dalam sepekan bergerak dari temuan eksternal Ombudsman, pemeriksaan internal Kementerian Imipas, penonaktifan pejabat lapas, pemeriksaan warga binaan, temuan persoalan status bangunan, pembongkaran fasilitas, hingga pengunduran diri pejabat tertinggi di jajaran pemasyarakatan.
Ombudsman sendiri mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya terhadap Lapas Cibinong tetapi juga regulasi, kesejahteraan pegawai, serta tata kelola pemasyarakatan.
Namun, hingga saat ini Ombudsman masih berproses untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Imipas atas temuan ini. Ombudsman juga akan membuat kajian dan membuka peluang mendiskusikan hal ini bersama Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































