tirto.id - Sebanyak 10 hunian Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya disebut sebagai 'klaster mewah' kini dirobohkan, hingga tersisa puing-puingnya saja.
Upaya perobohan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berbarengan dengan kegiatan peninjauan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Awalnya, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan dan pengecekan terlebih dahulu di area hunian tersebut. Peninjauan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara dan Sugiat Santoso, serta pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI lainnya.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai. Izin Pak, apakah bisa dibongkar hari ini? Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu," kata Sugiat saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Usai melakukan peninjauan, Komisi XIII DPR RI mendesak agar pembongkaran segera dilakukan. Dewi Asmara bahkan menegaskan pihaknya akan tetap berada di Lapas Cibinong hingga pembongkaran dilaksanakan.
Tak lama setelah itu, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan anak buahnya untuk mengangkut barang-barang yang masih berada dalam hunian tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Mashudi terlihat sangat bersemangat mengarahkan para petugas untuk menaikan barang-barang seperti AC, kursi, televisi, kasur, dan barang-barang lainnya ke atas truk berwarna kuning.
Setelah itu, ekskavator datang. Mashudi langsung mengarahkan agar sederet bangunan putih dengan gerbang hitam tersebut dihancurkan.
Pagar, pintu, hingga tembok seketika hancur dikeruk ekskavator. Debu bangunan juga langsung terlihat sesaat setelah bangunan itu hancur.
Bangunan pertama yang dihancurkan adalah hunian yang sempat disidak oleh Ombudsman RI, Rabu (23/9/2026). Berdasarkan video yang dibagikan di rumah tersebut, terlihat seseorang yang lari dan masuk ke dalam kamar saat petugas Ombudsman datang.
Sosok tersebut diduga adalah Jimmy Masrin yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif LPEI. Dalam rumah yang sama juga ditemukan foto yang menunjukkan Jimmy Masrin dan sejumlah botol minuman beralkohol dalam kulkas.
Saat proses peninjauan, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, masuk dalam hunian tersebut dan menunjukkan botol-botol alkohol yang terdapat dalam kulkas tersebut kepada awak media.
Mengapa Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar?
Mashudi mengatakan bahwa bangunan yang disebut sebagai 'klaster mewah' dalam temuan Ombudsman RI adalah rumah dinas dan mess pegawai dengan total 16 unit yang terdiri atas tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN. Sementara, 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan tidak tercatat dalam SIMAK BMN.
Mashudi mengatakan 13 unit bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021-2025 dan akan ditindaklanjuti dengan dirobohkan.
Hal tersebut disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ditjenpas dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Sementara, saat konferensi pers di Lapas Cibinong hari ini, Ditjenpas membongkar 10 bangunan yang tak memiliki izin dan melanggar aturan tersebut lantaran tak diketahui asal-usul pendanaannya serta dibangun di bantaran sungai Ciliwung.

Saat konferensi pers, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, juga memberikan persetujuan atas pembongkaran rumah tersebut.
Rudi menjelaskan pihaknya telah mendokumentasikan dan menginventarisir barang-barang yang berada di dalam bangunan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan," kata Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," tambah Rudi.
Penjelasan Itjen Imipas
Rudi mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman ini, atas perintah dari Menteri Imipas, Agus Andrianto. Kata Rudi, pemeriksaan dilakukan tim yang Mashudi turut di dalamnya.
Pemeriksaan dan pendalaman ini, kata Rudi, berdasarkan dengan aturan ASN yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dia mengatakan pemeriksaan akan terus berlangsung hingga saat ini.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah bangunan yang tidak termasuk dalam Barang Milik Negara dan dibangun di dekat sungai sehingga melanggar aturan.
Kata Rudi, pihaknya juga masih terus mendalami soal peruntukan sejumlah hunian tersebut. Dia mengatakan berdasarkan informasi dari Ombudsman RI peruntukannya adalah bagi napi kelas atas. Namun, Rudi menilai ada dugaan pembiaran dari pejabat lapas agar sejumlah narapidana menempati hunian tersebut. Rudi menegaskan dugaan tersebut masih didalami pihaknya.
"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi menyebut pihaknya juga akan mendalami soal pendanaan area gym hingga fasilitas simulasi golf, yang sebelumnya ditemukan Ombudsman tengah dalam proses pembangunan.

Rudi menegaskan berdasarkan hasil sementara, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atas berdirinya klaster mewah ini yang termasuk dalam pelanggaran berat dengan ancaman demosi, pengaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Dia juga telah memeriksa Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya. Meski begitu, Rudi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.
Mengapa Penyalahgunaan Wewenang Terus Berulang?
Masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lapas bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 2018, Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, dalam Operasi Tangkap Tangan.
Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana, termasuk fasilitas kamar dan izin keluar lapas. KPK mengungkap adanya praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.
Selain itu, di Lapas Nusakambangan pada 2011, juga sempat terjadi penyalahgunaan wewenang atas pemberian keistimewaan untuk seorang narapidana. Kasus ini masih berkaitan dengan peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana Hartoni Jaya Buana.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, mengatakan berulangnya penyalahgunaan wewenang bukan menjadi hal yang mengherankan. Dia mengatakan, temuan di Lapas Cibinong ini, merupakan mainan kelas atas dan akan terus berulang jika tidak dibongkar.
"Ini tipuan kelas atas, karena itu tidak mengherankan berulang dan akan berulang sepanjang rumah tersebut tidak dibongkar," kata Fickar saat dihubungi Tirto, Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan permasalahan yang terjadi di Lapas Kelas II A Cibinong bermula dari adanya izin pembangunan rumah mewah di dalam lapas.
Katanya, walaupun rumah tersebut diperuntukkan bagi Kepala Lapas maupun petugas lainnya, rumah tersebut terlalu mewah, sehingga dari sisi pembangunannya saja sudah diragukan.
Dia menduga rumah-rumah tersebut memang sengaja dibangun untuk disewakan kepada para narapidana kaya. Dia juga menduga bahwa Kanwil dan Dirjenpas telah mengetahui hal tersebut dan hanya berpura-pura tidak tahu.
"Jadi sepertinya l Kanwil dan Dirjen ini belaga bego sana, karena sejak awal sebenarnya mereka sudah tahu," ujar Fickar.
Selain itu, dia juga mengatakan pembongkaran sejumlah hunian ini, sudah menjadi langkah yang tepat. Kata Fickar, solusi lainnya yang bisa dilakukan adalah dimanfaatkan untuk kepentingan lain selain untuk para tahanan.
"Toh juga tidak terdaftar sebagai barang milik negara, artinya jika dibongkar tidak ada ruginya ketimbang menimbulkan mudharat yang lebih besar," tutur Fickar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































