tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memerintahkan seluruh jajarannya untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan. Instruksi ini merespons temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya 'Klaster Mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," kata Mashudi usai RDP dengan Komisi XIII DPR RI membahas temuan 'Klaster Mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Mashudi juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mendalami temuan Ombudsman. Hasil investigasinya, kata dia, akan disampaikan secara utuh kepada Inspektor Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan.
"Ini untuk mempercepat daripada hasil pemeriksaan dan yang berikutnya, yang perlu kami sampaikan, untuk proses daripada pemeriksaan ini masih berjalan. Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan," ujar Mashudi.
Dia juga tidak segan menindak para jajarannya yang tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Meski begitu, Dia belum dapat memastikan soal rotasi di direktoratnya. Dia menegaskan bahwa tak semua petugas bersalah.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sebuah 'Klaster Mewah' di area Lapas Cibinong saat melakukan sidak, Rabu (23/9/2026). Klaster yang diduga digunakan oleh 'napi kelas atas' tersebut diduga dikomersialisasi dan dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Sementara, Dirjenpas, Masudi menegaskan bahwa hunian tersebut adalah rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi. Namun, Mashudi menegaskan hal tersebut berdasarkan temuan terkini dan investigasi masih terus dilakukan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































