Menuju konten utama

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jangan Cuma Jadi Catatan

Kementerian Imipas tak boleh sekadar mengandalkan temuan Ombudsman, tetapi harus evaluasi secara menyeluruh semua lapas di Indonesia.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jangan Cuma Jadi Catatan
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman RI menemukan 'klaster mewah' di area Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Klaster dengan sekitar 10 bangunan tersebut memiliki fasilitas mewah dan diduga menjadi tempat bagi para narapidana 'kelas atas'.

Klaster mewah ini ditemukan saat Ombudsman RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) untuk kedua kalinya di Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026). Namun, sidak tak berjalan mulus, Ombudsman mengaku dihalangi bahkan terlibat aksi saling dorong dengan petugas Lapas Cibinong.

Saat konferensi pers pengungkapan temuan di Lapas Cibinong, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman.

Dia bercerita, saat mendatangai Lapas Cibinong, petugas Ombudsman diminta untuk menunggu oleh petugas yang mengatakan bahwa harus menunggu arahan dari Kepala Lapas. Namun, hingga sidak selesai, Kalapas tak kunjung datang.

Karena tak dipersilahkan masuk, petugas Ombudsman RI menuju sebuah pagar di area belakang lapas dan menanyakan penggunaan bangunan di baliknya.

Kemudian, petugas Ombudsman masuk ke area tersebut dan menemukan beberapa hunian yang terlihat seperti home stay berwarna biru. Katanya, temuan fasilitas berstandar apartemen ini, menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong sangat longgar.

"Kemudian juga terdapat rumah seperti klaster. Jadi kita masuk pertama, sebelah kanan itu ada seperti rumah petak warna catnya warna krem atau warna kuning, kemudian di sebelah kiri agak beda berapa meter mungkin sekitaran 10 sampai 20 meter, berdirilah rumah yang bercat warna putih yang berpintu hitam. Sedangkan yang seperti vila ini itu dari rumah warna putih tadi itu belok ke kanan," kata Syafrida saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Kata Syafrida, petugas lapas berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk asimilasi atau proses bagi narapidana sebelum keluar dari lapas. Namun, ketika diperiksa, bangunan tersebut dilengkapi oleh fasilitas mewah seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

Dia menyebut, ketika petugas Ombudsman membuka kulkas di salah satu bangunan tersebut, ditemukan banyak makanan dan minuman beralkohol. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym dan simulasi golf yang tengah dalam proses pembangunan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa bangunan tersebut terbagi dalam beberapa tipe. Ditemukan pula beberapa kendaraan berupa mobil mewah di sekitar area tersebut.

Kata Syafrida, di area tersebut terdapat lokasi parkir yang dibelakangnya adalah jalan menuju tempat pembuangan sampah yang tidak dipagar dan diduga dapat menjadi akses ke luar masuk kendaraan dari area klaster mewah tersebut.

"Nah di belakang sini, di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian yang oranye ini adalah jalan tempat pembuangan sampah, dimana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa akses keluar masuk dan bisa ada mobil yang kami dapati di sini ada dua buah mobil mewah," tutur Syafrida.

Dia mengatakan bahwa sidak ini tak berjalan dengan mulus. Katanya, ketika petugas lapas menghadang dan terjadi aksi saling dorong, salah satu petugas Ombudsman terluka akibat terjepit pagar.

Dia juga menduga bahwa bangunan ini digunakan oleh narapidana tertentu yang dapat memberikan sejumlah uang atau telah terjadi komersialisasi berdasarkan hasil wawancara dari salah satu penghuni. Namun, dia belum dapat memastikan siapa saja sosok yang menghuni klaster mewah tersebut.

"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata Syafrida.

Berujung Rekomendasi Ombudsman untuk Kementerian Imipas

Syafrida mengatakan bahwa atas temuan tersebut pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dilakukan Kementerian Imipas mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik.

Dia juga menyebut bahwa Ombudsman akan melakukan kajian untuk mendalami temuan ini agar dapat terbuka secara menyeluruh.

"Terakhir, kami mungkin perlu menyampaikan, Ombudsman akan selalu siap dalam membantu Kementerian Imipas dan Inspektorat Jenderal untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk dilayani oleh penyelenggara negara," tutur Syafrida.

Konpers Ombudsman RI Sidak Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, saat konferensi terkait hasil sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Benarkah Ferdy Sambo Jadi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong?

Ketika temuan Ombudsman terungkap, publik mulai mempertanyakan siapa saja sosok yang menjadi penghuni klaster mewah tersebut. Nama mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo turut menjadi sorotan.

Ferdy merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Bahkan, dia menjadi salah satu penerima beasiswa S2 pada program yang dijalankan Ditjen Pemasyarakatan.

Syafrida mengatakan hingga saat ini Ombudsman RI masih melakukan pendalaman dan belum dapat mengetahui secara pasti siapa saja penghuni klaster mewah tersebut. Katanya, pihak Lapas Cibinong tak kunjung memberikan daftar nama penghuni Lapas Cibinong hingga saat ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, yang mengatakan bahwa saat proses sidak, setelah berhasil masuk ke salah satu hunian dan menemukan sejumlah kejanggalan, petugas Ombudsman berupaya untuk masuk ke hunian lainnya untuk kembali melakukan pengecekan.

Namun, saat hendak masuk ke salah satu bangunan, petugas Ombudsman benar-benar tidak diizinkan masuk dan diadang oleh petugas lapas, bahkan hingga salah satu petugas Ombudsman terluka.

Fikri mencurigai bahwa hunian tersebut ditempati oleh Ferdi Sambo atau narapidana kelas atas lainnya. Namun, dia belum dapat memastikan hal tersebut dan menegaskan bahwa Ombudsman masih terus melakukan pendalaman.

"Tapi dugaan kami rumah kedua ketiga keempat yang itu ketat sekali, yang sampai dorong dorongan yang petugas kita kejepit pagar hitam itu, mungkin saja yang tiga itu, yang kita harus benturan fisik, mungkin saja kita gak tau juga ya," kata Fikri.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Petugas menunjukkan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Fikri mengatakan, selain menemukan hunian mewah, petugas Ombudsman juga mencoba mewawancarai para pengunjung yang datang ke Lapas Cibinong.

Kata Fikri, salah satu pengunjung mengatakan kerap dimintai uang saat hendak melakukan kunjungan. Dia menduga pungutan tersebut dilakukan oleh petugas penjaga pintu lapas.

"Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya itu tidak dibenarkan," ujar Fikri.

Meski begitu, Fikri menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut juga masih dalam proses pendalaman. Dia juga mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap program kuliah di Lapas Cibinong, lantaran telah lebih dulu diadang oleh para petugas.

DPR akan Awasi dan Tindaklanjuti

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta agar temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong ini ditindaklanjuti. Dia juga memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan mengawal Ombudsman untuk menangani temuan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas tersebut.

"Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau," kata Khozin dikutip dari Antara, Kamis.

Khozin mengatakan temuan ini tak boleh berhenti pada penemuan masalah. Dia menegaskan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan. Pasalnya, kata Khozin, Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," ujar Khozin.

Kata Khozin, pengawasan yang dilakukan Ombudsman juga sudah tepat atas tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imipas.

"Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media, dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," kata Dasco, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Senada, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, juga meminta agar seluruh narapidana mendapatkan perlakukan yang sama. Dia menegaskan tak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda dengan pemberian fasilitas dan perlakukan yang sama.

Meski begitu, dia menyebut, pihak Komisi II akan menunggu laporan dari Ombudsman terlebih dahulu. Dia juga akan meminta Komisi XIII DPR untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan melakukan pembahasan bersama Komisi II.

"Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut," kata Saan, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Klaster Mewah di Lapas Memalukan, Harus Ada Hukuman Tegas

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan bahwa temuan ini bukan hanya menyimpang dari standar Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di mata hukum. Dia menyebut, hal ini sangat memalukan.

Dia menegaskan, penindakan harus dilakukan bukan hanya pada pejabat teknis saja, melainkan terhadap pejabat pengambil keputusan setingkat menteri untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau perlu dipecat dahulu sebagai menteri baru diproses hukum dari atas sampai dengan ke bawah," kata Abdul saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Dia mengatakan, sekalipun menteri yang menjabat saat ini hanya melanjutkan menteri terdahulu, namun terdapat dugaan pembiaran atas tindakan penertiban atau penghukuman terhadap penyimpangan ini.

"Ini sangat memalukan negara dalam konteks Kementerian Pemasyarakatan telah melakukan tindakan yang selain diskriminatif juga telah mengubah arti dan substansi menjalankan hukuman bagi para narapidana. Betul-betul ini memuakkan dan menjijikan," tegas Abdul Fickar.

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, memberikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah berhasil membongkar soal 'klaster mewah' di Lapas Cibinong. Padahal, dia sempat mengira Ombudsman telah mati suri.

Kemudian, dia mengatakan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas temuan ini. Kata Gufron, Kalapas merupakan orang pertama yang harus dimintai keterangan untuk menjelaskan soal 'klaster mewah' tersebut.

"Kalapas tentunya harus dimintai pertanggungjawabannya, harus diperiksa, dan tentu kami minta kalau memang ini nyata, jelas ada peristiwanya, maka ya tentu harus dicopot Kalapas dan tentu petugas sipir yang ada di sana," kata Gufron saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Dia mengatakan bahwa aturan yang ada telah jelas. Sementara, yang harus dicari tahu lebih lanjut adalah pihak-pihak yang menjalani aturan tersebut. Kata Gufron, Kementerian Imipas tak boleh sekadar mengandalkan temuan Ombudsman, tetapi harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lapas agar permasalahan serupa tak terjadi lagi.

KPK Bisa Turun Selidiki Potensi Korupsi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan bahwa temuan ini sangat mengejutkan di tengah Kementerian Imipas yang telah berdiri sendiri. Katanya, pemerintah harus segera merespons dan mempertanggungjawabkan hal ini.

Bahkan, Agustinus mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan lantaran temuan ini berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dia menegaskan semua yang terlibat harus diurus tuntas.

"Harus diusut semua yang terlibat, sepatutnya KPK juga perlu melakukan penyelidikan karena hampir dapat dipastikan ada tipikor," kata Agustinus saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Klarifikasi Pihak Kementerian Imipas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong dapat dilihat dan diperiksa secara terbuka.

Dia juga mempersilahkan media untuk datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman tersebut. Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menyikapi temuan tersebut.

Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya fasilitas yang ditemukan Ombudsman dan siapa yang menggunakannya. Kata Yusril, jika temuan Ombudsman benar, pihaknya tak segan memberikan sanksi. Namun, jika temuan Ombudsman keliru maka dipersilahkan untuk memberikan klarifikasi.

"Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," kata Yusril, dalam keteranganya, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, menyatakan bahwa fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibonong tersebut, merupakan rumah dinas jabatan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi di Cibinong, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).

Meski begitu, dia memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan sebagaimana mestinya.

Yudi menegaskan apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dia mengatakkan bahwa di area rumah dinas tersebut terdapat pondok SAE yang digunakan untuk program asimilasi dan edukasi bagi para warga binaan. Menurutnya, warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut dari pagi hingga sore, termasuk menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.

Namun, Yudi belum dapat memastikan soal dugaan bahwa fasilitas rumah dinas tersebut disewakan kepada warga binaan. Katanya, hal tersebut masih terus didalami. Bukan hanya itu, dia juga memastikan akan mendalami soal minuman beralkohol dan dugaan pungli yang ditemukan oleh tim Ombudsman.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga belum menemukan indikasi narapidana Ferdy Sambo menikmati fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan hasil tim itu mengarah ke sana," kata Yudi.

Ia menjelaskan Ferdy Sambo hingga kini masih menempati kamar di dalam blok Lapas Cibinong dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.

Menurut dia, tidak terdapat kamar maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

"Sama, sama. Tidak ada. Karena namanya kamar itu memang kondisinya, bangunannya seperti itu, prototipenya. Saya rasa tidak ada yang istimewa, semua sama," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto