Menuju konten utama

KPK Dorong Kemenimipas Rutin Rotasi Pegawai Cegah Gratifikasi

KPK menyarankan rotasi periodik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencegah munculnya kolusi dengan vendor kerja.

KPK Dorong Kemenimipas Rutin Rotasi Pegawai Cegah Gratifikasi
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan kinerja pegawai, agar terhindar dari gratifikasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, juga menyarankan rotasi periodik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencegah munculnya kolusi dengan vendor kerja.

"Kalau perlu dilakukan rotasi periodik itu dilakukan, karena orang yang lama dengan sesuai keahliannya, lama mendalam dan dia di tempat itu dia ahli, dan kalau dia ahli pasti dia akan tahu celah-celahnya," kata Arif dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi mitra kerja eksternal di Gedung Kemenimipas, Selasa (21/7/2026).

Arif menegaskan kepada seluruh mitra kerja yang hadir agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Kemenimipas.

"Saya menyampaikan, khususnya untuk seluruh para penyedia layanan, penyedia barang dan jasa, agar tidak menggoda atau tidak memberikan sesuatu ataupun gratifikasi kepada seluruh pegawai yang ada di Kementerian Imipas," ujarnya.

Menurut Arif, gratifikasi kerap muncul dari relasi penyedia dan pengguna layanan yang bersifat "tanam budi", berbeda dari suap yang sifatnya transaksional.

"Batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen," katanya.

Ia merinci empat tahap penyaringan untuk menilai suatu pemberian tergolong masuk dalam gratifikasi, mulai dari Undang-Undang Tipikor, Peraturan KPK, Peraturan Menteri Keuangan, hingga aturan internal instansi.

Arif juga bilang, dirinya menemukan beberapa titik rawan gratifikasi di lingkungan Kemenimipas.

"Banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, izin tinggal keimigrasian, persetujuan visa, dan lain-lain," ujar Arif.

"PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) itu selalu di kementerian mana pun tuh masih ada deteksinya," lanjutnya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan unit kerja internal maupun eksternal sebagai mitra kerjasama Kemenimipas, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ika Yusanti, dalam sambutannya menyinggung soal pentingnya menjaga profesionalisme dalam hubungan kerja.

"Setiap hubungan kerja yang kita jalin harus dibangun atas dasar profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta integritas," kata Ika.

Ia menambahkan, ukuran sukses sebuah pekerjaan bukan hanya soal ketepatan waktu dan kualitas.

"Ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas. Dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Bayu Septianto