tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
“Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, kasusnya juga berkaitan dengan dugaan suap proyek serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Hingga saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, dua pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.
“Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini,” katanya.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen. Nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































