Menuju konten utama

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
Ilustrasi suasana Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco dan didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya, Badan Legislasi DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Kemudian Dasco meminta persetujuan anggota agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," ujar Dasco dalam rapat paripurna.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Dasco kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Persetujuan kembali disampaikan peserta rapat dan disambut riuh hadirin yang hadir menyaksikan.

Setelah itu, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nsuron Wahid untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden terkait pengesahan RUU tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat itu, Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Dari jumlah itu, sebanyak 164 DIM tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.

Selain itu, 295 DIM dihapus, 3 DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta 3 DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman Sukri.

Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana