tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna Selasa (8/9/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pendapat fraksinya dalam rapat paripurna.
"Kini, tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat meminta persetujuan hadirin.
“Setuju,” jawab hadirin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno tingkat I yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam laporan Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Ahmad Iman Sukri, beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Reforma Agraria di antaranya meliputi Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Dewan Pengawas BRAN.
Tak hanya itu, RUU itu juga akan memuat subjek yang meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat. Sementara itu, objek reforma agraria mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya.
Kemudian, RUU Reforma Agraria juga menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan, penataan dan pengendalian batas tanah, hingga penyelesaian konflik dan skema pendanaan. Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN.
Panja Baleg menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," ujar Ketua Panja.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































