tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memamerkan capaian legislasi DPR RI bersama pemerintah selama periode 2024–2026. Sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) telah diselesaikan menjadi Undang-Undang.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang, telah menyelesaikan 28 Rancangan Undang-Undang menjadi undang-undang,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026
Puan memerinci, 28 UU tersebut terdiri atas tiga UU dari Komisi I, 10 UU dari Komisi II, tiga UU dari Komisi III, dua UU dari Komisi VI, satu UU dari Komisi VII, satu UU dari Komisi VIII, dua UU dari Komisi XI, dan dua UU dari Komisi XIII.
Selain itu, tiga UU berasal dari Badan Legislasi dan satu UU lainnya berasal dari Panitia Khusus.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Puan mengatakan DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Publik
DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk RUU tentang Perampasan Aset. Menurut Puan, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat melalui mekanisme meaningful participation. Masukan tersebut dinilainya penting untuk memperkuat substansi sekaligus legitimasi RUU.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation),” kata Puan.
Puan menilai capaian legislasi DPR tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan. Akan tetapi, ukuran keberhasilan pembentukan UU adalah seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Dia mengakui proses pembentukan UU tidak terlepas dari dinamika politik antar berbagai pihak. Namun, Puan menyebut DPR dan pemerintah berupaya mencari titik temu dalam setiap pembahasan legislasi.
“DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara; keberpihakan kepada rakyat; dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” katanya.
Puan juga menegaskan proses pembentukan UU harus berjalan sesuai amanat konstitusi serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna. Termasuk, didasarkan pada kebutuhan hukum nasional serta memiliki legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
“DPR RI, melalui fungsi pengawasan, terus memastikan kinerja Pemerintah agar berdampak pada kehidupan rakyat yang semakin baik,” katanya.
Dalam pidatonya, Puan juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan perlu mendapatkan tindak lanjut pemerintah.
Beberapa di antaranya ialah penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja dan perlindungannya, hingga potensi kebakaran hutan dan lahan.
DPR juga menyoroti evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, iklim investasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta akses pelayanan BPJS Kesehatan.
Puan mengatakan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kinerja pemerintah memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
“DPR RI, juga ikut melaksanakan fungsi diplomasi, yang diarahkan untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































