tirto.id - Dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar di SMP Negeri 18 Kota Malang mencuat setelah rekaman tindakan kekerasan terhadap seorang siswa beredar di media sosial. Kasus ini bahkan dikabarkan memicu aksi protes para siswa dan berujung pada pencopotan kepala sekolah berinisial MAH oleh Pemerintah Kota Malang. Tak hanya itu, kepolisian juga menyelidiki kasus tersebut usai adanya laporan dari wali murid.
Berikut kronologi dugaan kekerasan tersebut berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Polda Jawa Timur:
Kamis, 24 September 2026
Kejadian yang didugaan kekerasan tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area gerbang SMP Negeri 18 Kota Malang.
Mengutip Antara, Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyebut ibu korban, siswa berinisial RAF (15), melapor bahwa anaknya diduga ditampar empat kali dan dipukul satu kali menggunakan tangan yang digenggam.
Perkaranya disebabkan siswa tidak mengenakan baju lurik yang diimbau untuk dipakai setiap Kamis. Peristiwa tersebut juga terekam kamera dan kemudian beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, MAH terlihat menjewer dan beberapa kali menampar pipi seorang siswa yang baru datang ke halaman sekolah. Video lain menunjukkan aksi yang dilakukan oleh para siswa yang disebut sebagai bentuk protes.
Polisi kemudian menerima laporan dari MR, ibu dari RAF. Polresta Malang Kota menyatakan laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Jumat, 25 September 2026
Kasus tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kota Malang. Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djuharjanto mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap dua pelajar.
Dandung juga membenarkan bahwa dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan pakaian lurik yang menjadi ketentuan sekolah pada Kamis. Pemkot Malang kemudian mencopot MAH dari jabatan Kepala SMP Negeri 18.
"Ada pelanggaran yang harus ditindak sehingga kepala sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian. Dua (pelajar) yang mengalaminya secara langsung," kata Dandung, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan dugaan kekerasan yang diterima pihaknya tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga verbal. Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah guru dan pelajar.
"Tadi keluhan dari guru dan siswanya juga selain fisik, dia (kepala sekolah) melakukan verbal kan ini sudah tidak benar," kata Suwarjana.
Pada hari yang sama, Polresta Malang Kota menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memperoleh rekaman CCTV di lokasi kejadian dan masih menunggu hasil visum korban.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain serta berencana memanggil MAH untuk dimintai keterangan.
Sabtu, 26 September 2026
Penanganan kasus kemudian mendapat perhatian Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya bersama Unit PPA Polresta Malang Kota masih mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Hingga Sabtu (26/9/2026), terdapat dua korban yang telah melaporkan dugaan kekerasan fisik oleh MAH, yakni RAF dan MP.
"Kami mengidentifikasi terhadap kemungkinan ada korban lainnya dan kemungkinan apakah ada tindak pidana lainnya yang dilakukan kepada anak-anak di sekolah (SMP Negeri 18 Kota Malang)," kata Ganis.
Ganis mengatakan hasil visum korban masih dalam proses. Polda Jatim juga memberikan penguatan kepada para korban bersama Dinas Sosial Kota Malang.
Menurut Ganis, proses penanganan perkara akan terus berjalan untuk mengetahui jumlah korban serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Sementara itu, MAH telah berstatus sebagai mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang setelah dicopot Pemkot Malang pada Jumat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































