tirto.id - Propam Polri akan menindak tegas kepada anggota yang berlaku represif dalam pengamanan aksi demo menolak pengesahan UU TNI di Alun-Alun Kota Malang, beberapa hari lalu. Sebab, dalam aksi demo tersebut banyak peserta aksi yang mengalami luka-luka karena tindakan anarkis aparat.
"Berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan yang eksesif di Malang, Kabid Propam Polda Jatim telah mengambil langkah tegas untuk turun melakukan penyelidikan langsung di lapangan serta memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar," tulis akun Twitter @Divpropam Polri, dikutip Selasa (25/3/2025).
Divisi Propam Polri pun memohon maaf atas insiden yang telah terjadi. Mereka juga memastikan bahwa Polri sangat menghargai dan mendukung mahasiswa dalam sampaikan aspirasi.
"Namun, kami juga memohon bantuan dan kerjasama teman-teman agar dapat mendengarkan dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas untuk menjaga situasi tetap kondusif, tertib dan aman," tulis Propam.
Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan dalam tiap kegiatan unras agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Diketahui, LBH Pos Malang mengungkap satu peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka pada rahang dan bagian gigi.
"Untuk luka berat satu orang atas nama Naufal Helmi," kata Ketua LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (24/3/2025).
Dia menjelaskan, data pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi menunjukan bahwa tiga peserta aksi masih dilakukan penahanan. Merek atas nama Benedictus Beni, Rizky Amirullah, dan Alfaizi Nur Rizki.
"Tiga orang masa aksi sudah dibebaskan di antaranya M. Turaichan Azuri (Mahasiswa FT-UMM/kondisi bocor kepala), Fahri (pelajar/di bawah umur), dan David Raihan (pelajar/di bawah umur)," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama