Menuju konten utama

Eks Pangdam Widi Diduga Bangun Kos 84 Kamar dari Hasil TPPU

Kontraktor ungkap Eks Pangdam Widi diduga alirkan uang korupsi TPPU untuk bangun dua indekos 84 kamar senilai miliaran rupiah di Kota Semarang.

Eks Pangdam Widi Diduga Bangun Kos 84 Kamar dari Hasil TPPU
Seorang kontraktor, Tan Yudi S (kepala plontos), beranjak usai bersakai di sidang TPPU BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2206). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, diduga membangun rumah indekos atau kos dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Jaksa penuntut umum mencoba menelusuri aliran uang TPPU dengan menggali keterangan seorang kontraktor, Tan Yudi S, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2206).

Dalam kesaksiannya, Tan Yudi mengaku pernah membangun dua kos dengan total sekitar 84 kamar di Kota Semarang yang disebut milik mantan Pangdam Widi.

"Ada dua lokasi kos-kosan. Di Tembalang dan Mulawarman," ujar Tan Yudi.

Menurutnya, proyek pertama di kawasan Tembalang nilai kontraknya mencapai Rp3,7 miliar. Bangunan itu memiliki sekitar 40 kamar dan proses pengerjaannya memakan waktu hampir satu tahun.

Setelah proyek tersebut selesai, ia kembali dipercaya membangun kos di kawasan Mulawarman Semarang. Nilai kontraknya Rp4,6 miliar dengan jumlah sekitar 44 kamar.

"Tembalang dulu, setelah selesai baru Mulawarman," katanya.

Tan Yudi mengaku pembayaran proyek dilakukan melalui transfer ke rekeningnya. Ia tidak pernah tahu ataupun mempertanyakan dari mana asal dana yang tersebut.

"Saya enggak tanya asal-usulnya," ucapnya.

Ia juga menyebut seluruh tagihan atau invoice proyek ditujukan langsung kepada Pangdam Widi. Untuk proyek Tembalang pembayaran sudah lunas, sedangkan proyek Mulawarman belum lunas.

"Yang Mulawarman masih kurang sekitar Rp670 juta. Invoice-nya langsung ke Pak Widi," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Dalam perkara TPPU ini ada dua orang yang menjadi terdakwa: Andhi Nur Huda, eks Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid, pemuka agama yang pernah dekat dengan Pangdam Widi.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjelaskan Letjen TNI Widi Prasetijono kini tengah menjalani penahanan atas rangkaian kasus korupsi ini.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah