tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan melakukan penggeledahan di rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) kemarin.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang dalam keterangan pers resminya, Sabtu (1/8/2026).
Setelah melakukan penggeledahan, Anang menjelaskan, nantinya tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hasil sitaan itu nantinya juga akan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukas Anang.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































