Menuju konten utama

Kasus Bea Cukai, Terdakwa Dalih Uang Importir untuk Operasional

Terdakwa Sisprian Subiaksono mengakui adanya aliran uang dari para pengusaha importir maupun cukai untuk kebutuhan dana operasional.

Kasus Bea Cukai, Terdakwa Dalih Uang Importir untuk Operasional
Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono usai agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). tirto.id/Muhamad Nizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono, berdalih aliran uang dari para pengusaha importir maupun cukai untuk kebutuhan dana operasional.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Mulanya, tim kuasa hukum memastikan, Sisprian memberi perintah atau tidak terhadap anak buahnya untuk meminta uang kepada para pengusaha.

"Pernah enggak bapak memerintahkan anak buah Bapak itu, minta-minta uang kepada para pengusaha cukai atau pengusaha importir?" tanya kuasa hukum.

"​Tidak. Saya menggariskan di depan bahwa tidak boleh meminta uang dan tidak boleh memberikan privilege kepada siapa pun," bantah terdakwa.

Kuasa hukum lantas kembali menanyakan, terkait informasi adanya pemberian dari para pengusaha importir dan cukai ke Bea Cukai. Terdakwa mengaku mengetahui hal tersebut.

"​Saya mengetahui, tapi tidak secara detail," jawab Sisprian.

"​Bapak mengetahui sejak kapan?" tanya kuasa hukum.

"​Sejak pertama saya menjabat saya sudah dilaporkan. ​[Alasannya] karena keterbatasan dana, akhirnya teman-teman juga kalau dari para pengusaha memberikan bantuan operasional, ya diterima," jawab terdakwa.

"​Nah, terkait adanya pemberian dari pengusaha importir dan cukai atau rokok ini, apakah Bapak tersebut kemudian pernah ngomong sama Kasi atau bawahan Bapak bahwa dari pemberian-pemberian itu, Bapak minta jatah sekian persen atau harus ada yang disisihkan untuk Bapak?" tanya kuasa hukum.

Terdakwa menegaskan dirinya meminta anak buahnya untuk melakukan praktik tersebut. Bahkan anak buahnya tidak boleh meminta maupun memberi sebuah privilege.

"​Menentukan nominal juga tidak?" tanya kuasa hukum.

"​Menentukan nominal itu tidak boleh, apalagi memeras," kata terdakwa.

Kuasa hukum lalu mempertanyakan selama ini seluruh pemberian untuk kebutuhan apa. Setahu Sisprian, uang-uang pemberian tersebut disimpan untuk kegiatan operasional.

Selanjutnya, kuasa hukum kembali bertanya, alasan menggunakan serta menerima uang "pemberian-pemberian" itu alih-alih menggunakan dana dari DIPA dan DOKPPN.

"​Iya, memang kami memerlukan sumber dana yang cepat digunakan, kemudian lebih fleksibel pertanggungjawabannya," kata terdakwa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama