tirto.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah, menyesal perkara tindak korupsi ini dapat terjadi di lingkungan kerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Rizal saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
JPU sempat meminta penegasan terlebih dahulu, terkait ungkapan Rizal menyesal saat ditanya tim advokat.
"Lubuk hatinya terdakwa yang menyampaikan apa tadi? Penyesalan apa itu?" tanya jaksa kepada Rizal.
"Ya, penyesalan [kasus korupsi] ini terjadi, Pak," jawab terdakwa.
Rizal menambahkan terlebih lagi berdasarkan sejumlah hasil persidangan hingga penetapan tersangka John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dalam sengkarut kasus korupsi tersebut.
Ia pun tak menampik, kenyataannya, ada tindakan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Dari fakta-fakta persidangan segala macam memang apa ya, ada John Field juga sudah di dijatuhi hukuman, ya. Berarti memang ada suap yang diberikan," sesal Rizal.
Padahal, menurutnya, beberapa langkah untuk meningkatkan pengawasan sudah dilakukan semasa Rizal menjabat sebagai pimpinan. Ia juga memonitoring dan evaluasi dari hasil kegiatan tersebut.
"Begitu kita lihat setiap kita evaluasi, saya merasa itu tidak mungkin akan terjadi hal seperti yang dilakukan oleh John Field kepada anggota saya," ucap Rizal.
Apalagi, ia menilai, equal treatment terus dilaksanakan jajarannya supaya dapat memberi pelayanan dan kerja dengan baik. Lantas dirinya sempat tidak mengkhawatirkan bakal terjadi tindakan suap masuk ke Dirjen Beacukai.
"Dan itu saya selalu gunakan, istilahnya karena saya di bidang pengawasan, ya mungkin yang saya sesalkan kenapa itu juga masih terjadi. Bagi saya, itu mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawahan saya sehingga itu bisa terjadi," terangnya.
Diketahui bahwa John Field sudah divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi, di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026. Ia terbukti memberikan uang suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar.
Aliran dana tersebut diduga mengalir kepada para pejabat Bea Cukai, antara lain Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































