Menuju konten utama

Orlando Benarkan Ada Aliran Dana John Field ke Pejabat Bea Cukai

John Field menyerahkan uang tersebut sebagai dana kontribusi operasional Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Orlando Benarkan Ada Aliran Dana John Field ke Pejabat Bea Cukai
Terdakwa dugaan kasus korupsi di lingkungan pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, saat pengambilan sumpah menjadi saksi atas terdakwa, mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, membenarkan aliran dana dari pihak swasta ke mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Dalam sidang hari ini, Orlando yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dihadirkan menjadi saksi bagi terdakwa Budiman Bayu Praseojo.

Selain Orlando, jaksa menghadirkan juga Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2025-2026, Enov Puji Wijanarko, dan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Muhammad Farid.

“Sepengetahuan saksi apakah Pak Bayu juga ada mendapat bagian uang amplop yang disiapkan oleh John Field?” tanya jaksa.

​”Ada, Pak,” jawab Orlando.

“​Ada. Saksi bisa mengetahui bahwa ada jatah bagian uang untuk Pak Bayu ini bagaimana?” tanya jaksa.

​”Karena saya menyerahkan, Pak,” jawabnya.

Sebagai informasi, John Field merupakan tersangka kasus korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan pada 2025-2026. Dia terseret kasus korupsi ini usai ada temuan aliran dana dari perusahaan miliknya, Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

“Ini awalnya bagaimana? Kok Pak Bayu kemudian saksi yang menyerahkan? Apakah memang saksi yang mengusulkan nama itu, menyebut nama itu supaya Pak Bayu juga dapat jatah?” tanya jaksa.

“Awalnya saya tidak tahu, pak. Pak Bayu mau apa akan diberi sama John Field atau tidak setahu saya, saat itu John Field menanyakan berapa kepala seksi di unit intelijen. Karena berdasarkan pembicaraan hanya beberapa orang aja yang dibicarakan John Field ke saya kayak nomor 1, nomor 2, nomor 3,” jawabnya.

Saksi menjelaskan, John Field menyerahkan uang tersebut sebagai dana kontribusi operasional Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Saat ditemui Orlando, John Field sudah menyiapkan sejumlah amplop bagi para pejabat DJBC.

“John Field memang udah menyiapkan, tapi dia bilang secara garis besar nanti ada buat teman-teman untuk para kepala seksi,” ucapnya.

“​Baik. Penyampaian itu seingat saksi tadi diucapkan oleh John Field pada saat tadi di Hotel Hermitage?” tanya jaksa.

“​Betul, Pak,” kata Orlando.

​”Jadi selain disebutkan nanti untuk BC 1, 2, 3 itu nanti akan disiapkan buat teman-teman yang lain?” tanya jaksa.

“​Betul, Pak,” jawab Orlando.

Informasi tambahan, Budiman Bayu didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari pihak swasta. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam surat dakwaan menyatakan, Budiman diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

Dirinya menerima uang tersebut dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo, serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Menurut jaksa, ia menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono yang juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.

Lalu pada September 2024-Januari 2026, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima uang dari para pengusaha rokok, serta para pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan direktorat tempat mereka pernah bekerja.

Budiman terancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto