tirto.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan aktor Atalarik Syach terkait dengan permasalahan sengketa tanah di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Aktor Atalarik Syach mengadukan masalah sengketa tanah yang sedang dihadapinya kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan itu disampaikan Atalarik di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (15/9/2026), yang juga dihadiri Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Pada rapat itu, pihak Atalarik mengadukan pelaksanaan eksekusi tanah miliknya oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kepada Komisi III DPR RI. Kuasa hukum menilai eksekusi yang dilakukan pada pertengahan Mei 2025 bermasalah karena turut mengambil tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan disebut tidak pernah menjadi objek perkara.
Kuasa hukum Atalarik menyebut terdapat kontradiksi dalam putusan perkara Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi. Empat Akta Jual Beli (AJB) yang dibatalkan memiliki total luas 2.839 meter persegi, tetapi amar putusan juga memerintahkan pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi.
"Bagaimana mungkin dari empat AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?" kata kuasa hukum Atalarik dalam rapat.
Mereka juga mempersoalkan perbedaan luas objek antara amar putusan 7.350 meter persegi dan hasil plotting Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut 5.880 meter persegi, serta dugaan tidak adanya pemberitahuan anmaning kepada Atalarik.
Menurut kuasa hukum, putusan yang tidak jelas batas dan luasnya adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi.
Atalarik mengatakan telah membeli tanah tersebut secara bertahap sejak 2000 hingga 2003 dan memiliki sejumlah SHM atas namanya. Ia mengaku memperjuangkan perkara tersebut selama lebih dari 10 tahun hingga eksekusi dilakukan.
"SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat atau tidak pernah dibatalkan ikut direbut, ikut diambil," ujar Atalarik.
Pihak Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait, termasuk PN Cibinong, BPN Kabupaten Bogor, Pemohon Eksekusi (Dede Tasno), dan PT Sapta Usaha Gemilang Indah.
Mereka juga meminta Komisi III DPR RI merekomendasikan eksaminasi terhadap putusan dan pemulihan hak atas tanah serta bangunan yang mereka klaim terdampak eksekusi.
"Merekomendasikan pengawasan terhadap Gugatan PMH Perkara Np.47/Pdt.G/2026/PN.Cbi," katanya.
Duduk Perkara Sengketa Tanah Atalarik Syach
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach telah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengaku membeli tanah di Cibinong, Bogor, secara bertahap sejak 2000 dan mulai memasang pagar serta membangun rumah pada 2003.
Sengketa muncul setelah Dede Tasno menggugat Atalarik pada 2015. Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Pihak Dede Tasno menyatakan telah memenangkan perkara.
Pada 15 Mei 2025 rumah milik Atalarik yang berada di Cibinong, Bogor dieksekusi oleh aparat. Menurut kuasa hukum Dede Kasno, penggusuran rumah tersebut dilaksanakan menurut hukum yang berlaku.
Saat itu, Atalarik menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelum penggusuran dan menilai proses hukumnya masih bermasalah.
Sebaliknya, kuasa hukum Dede Tasno menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peninjauan kembali. Menurut pihak Dede Tasno, penggusuran dilakukan karena juga tidak ada upaya nyata dari pihak Atalarik Syach untuk melakukan mediasi.

Atalarik Mengadu ke Bawas Mahkamah Agung
Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muh. Djauhar Setyadi, kemudian membenarkan adanya pengaduan Atalarik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PN Cibinong saat itu bernama Nenny Yulianny.
Pokok pengaduan menyoroti tindakan mantan Ketua PN Cibinong yang mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 17/Pdt.Ex/2021 tertanggal 28 September 2022. Pihak pelapor menilai objek lahan yang dieksekusi bertentangan atau berbeda dengan isi amar putusan PN Cibinong.
Adapun tindakan pengosongan lahan tersebut dilaksanakan oleh Panitera PN Cibinong pada 15–16 Mei 2025.
Djauhar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta surat klarifikasi dari PN Cibinong yang dijawab kemudian oleh Sugeng Sudrajat. Dalam jawaban tertulis tanggal 10 Juli 2026, pihak PN Cibinong menyatakan penetapan eksekusi didasarkan pada hasil plotting dan pengukuran pihak BPN Kabupaten Bogor.
Namun, Djauhar menilai jawaban klarifikasi tersebut belum menjawab substansi pengaduan yang diajukan Atalarik Syach.
"Jawaban klarifikasi dari Ketua Pengadilan belum menjawab substansi pengaduan yang kita mintakan, sehingga Bawas perlu membentuk tim pemeriksa, apakah ada pelanggaran terhadap pelaksanaan eksekusi yang dimaksudkan," ujarnya.
Saat ini, laporan Atalarik Syach berada dalam antrean pembentukan tim pemeriksa Bawas MA, dari total 106 kasus antrean pemeriksaan aduan yang masuk.
Tanggapan Komisi III DPR
Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi III DPR RI resmi menyetujui dua poin kesimpulan rapat. Kesimpulan tersebut dibaca oleh Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa terkait pengaduan Nomor Register 1266/BP/A.Siwas/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi III DPR RI juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meningkatkan kualitas dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dengan memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan terukur sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua poin kesimpulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































