tirto.id - Kabupaten Bogor lagi-lagi menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK ini ihwal dugaan korupsi di sektor pertanahan.
Dalam kegiatan itu, KPK menangkap 17 orang terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026). Belasan orang tersebut telah diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK juga akan segera mengumumkan sejumlah tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers mendatang.
Salah satu yang ditangkap KPK ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Namun, KPK belum menjelaskan mengenai keterlibatan Adrianto dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya ini.
Belasan orang yang terjaring OTT KPK itu, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fadh A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan sejumlah pihak lainnya.
Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dalam bentuk rupiah dan valas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks. Sementara, hingga saat ini, barang bukti tersebut juga masih dalam proses penghitungan.
Meski belum terdapat penetapan tersangka dan konstruksi perkara belum disampaikan secara gamblang, namun penangkapan sejumlah pihak tersebut seolah menunjukkan adanya pengulangan kasus korupsi pertanahan di Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya.
Pada 2014, KPK menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dalam perkara suap terkait pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.

Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan kawasan.
Kedua perkara tersebut memiliki kemiripan, yaitu sama-sama berkaitan dengan pertahanan dan melibatkan developer besar.
Kenapa Korupsi Pertanahan di Kabupaten Bogor Berulang?
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Kabupaten Bogor sangat rentan menjadi bancakan korupsi pertanahan lantaran posisinya yang strategis sebagai penyangga Jakarta. Menurutnya, sengkarut ini makin diperparah oleh budaya koruptif yang masih mengakar kuat di dalam sistem birokrasi.
"Jadi, begitu banyak pertumbuhan apakah industri, perumahan, dan sebagainya, di situ lah korupsi akan menjamur," kata Agus saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Agus mencontohkan peliknya birokrasi pertanahan lewat pengalamannya sendiri di Kabupaten Bogor. Sertifikat tanah yang dia urus sempat tertahan tanpa kejelasan akibat ia enggan memberi uang pelicin kepada pegawai Kantor Pertanahan setempat. Dokumen tersebut baru mendadak rampung tanpa pungutan sepeser pun setelah ia mengadukan masalah ini langsung ke pimpinan Kementerian ATR/BPN.
"Memang korupsi di sana dari dulu besar. Jadi, enggak heran kalau bupatinya, lurahnya, camatnya kena," tutur Agus.
Agus menilai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang berbelit-belit menjadi salah satu titik rawan korupsi, terlebih dengan tingginya keterlibatan makelar. Guna menekan angka penyelewengan, dia menyarankan agar para pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati agar memberikan efek jera secara luas.
Dosen Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Choky Risda Ramadhan, mengatakan pemidanaan tindak pidana korupsi saat ini masih terfokus pada hukuman penjara. Sementara denda uang pengganti dan perampasan aset belum membuat pelaku benar-benar membayar kejahatannya.
"Ketika pelaku masih menilai bahwa ada keuntungan finansial dari tipikor, maka itu tidak membuatnya jera," kata Choky saat dihubungi, Selasa.
Choky menjelaskan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di luar jeratan terhadap individu pelaku. Merujuk Pasal 48 KUHP Baru, korporasi dapat dijatuhi sanksi jika kejahatan tersebut masuk dalam lingkup kegiatannya, menguntungkan perusahaan secara melawan hukum, menjadi kebijakan internal, atau terjadi akibat pembiaran dan ketiadaan sistem pencegahan.
Meski demikian, Choky mengingatkan hakim untuk cermat saat menjatuhkan hukuman berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Menurutnya, putusan tersebut harus mempertimbangkan efek domino ekonomi, terutama nasib para pekerja yang berpotensi terkena dampak sistemik.
Sengkarut Pertanahan: Karut-Marut Tata Kelola di Lahan Basah

Ahli Hukum Agraria Muhammad Ismak menegaskan bahwa buruknya tata kelola merupakan akar dari sengkarut pertanahan di Indonesia. Menurutnya, kendati regulasi sudah menumpuk, persoalan tanah tetap menjadi salah satu perkara hukum yang paling pelik dan mendominasi ranah sengketa.
Mengingat pola kasus di berbagai daerah kerap berulang, Ismak mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menekankan audit tersebut harus melacak proses administrasi sejak dari tingkat paling dasar, yakni desa dan kelurahan.
"Penertiban tingkat awal ini yang mendesak, sebab kekisruhan ini akan berlanjut sampai ke BPN jika sejak awal sudah tumpang tindih . SOP yang harus jelas juga dari BPN/ATR. Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda beda antara satu kantor BPN dengan kantor lainnya. Sinkronisasi juga dibutuhkan antara instansi, banyak masalah yang sering timbul karena ketidaksinkronan antara instansi," kata Ismak saat dihubungi, Selasa.
Ismak menegaskan, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperoleh melalui cara-cara melanggar hukum secara otomatis cacat prosedur, sehingga batal atau wajib dibatalkan demi hukum. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya keberanian dan kemauan politik (political will) dari pemerintah agar reformasi pertanahan tidak terus-menerus tersandera oleh pola kejahatan yang sama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































