tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu pihak dari 17 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
"Benar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai keterlibatan Adrianto dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan penerimaan lainnya ini.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Budi.
Penangkapan dilakukan KPK sejak Senin (15/9/2026). Selain Adrianto, KPK juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fadh A Rafiq; pihak Summarecon; Mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan sejumlah pihak lainnya.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," ujar Budi.
Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dengan nilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti ini dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan dalam 20 koper, dus, dan box.
Kata Budi, barang bukti masih dalam proses penghitungan. Dia juga mengatakan, konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan pada konferensi pers mendatang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































