tirto.id - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, merekomendasikan pencabutan status bebas bersyarat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Rekomendasi itu diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) karena Indra Kenz diduga terlibat penyiapan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
"Di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz, dan BB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas, untuk ditarik kembali [status bebas bersyarat]," tegas Rudi dalam Konferensi Pers Kementerian Imipas bersama Ombudsman RI pada Senin (5/10/2026).
Keterlibatan Indra Kenz terendus setelah investigasi bersama menemukan guest house yang tadinya merupakan kantor dan gudang sebagai sarana edukasi. Adapun barang-barang di dalamnya diduga didanai oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
"Selanjutnya kita pindah ke masalah guesthouse. Ini juga menjadi temuan, ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana aspirasi dan edukasi, tapi kemudian diubah menjadi guesthouse, sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan," sambung Rudi.
Hasil investigasi turut menemukan fasilitas golf simulator yang baru akan digunakan, tetapi ketika dicek di lapangan hanya ditemukan sisa-sisa yang sudah dibersihkan. Ada pula temuan fitness center yang digunakan oleh warga binaan dan pegawai. Semuanya didanai dari uang warga binaan lapas.
Adapun sejumlah mobil yang ditemukan sebelumnya dibenarkan milik pengunjung warga binaan.
"Kemudian ada beberapa mobil, itu memang dibenarkan mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan, salah satunya yang ada di mobil sebelahnya rumah Pak Jimmy Masrin itu adalah Pak Heru, warga binaan Pak Heru, itu ada tamunya di dalam," ungkap Rudi.
Dari temuan-temuan investigasi tersebut, Rudi mengatakan, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan, dan pelanggaran beberapa Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga diputuskan 17 pegawai lapis disanksi sedang hingga pemecatan.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang terlintas," ucap Rudi.
Sebelumnya, status bebas bersyarat Indra Kenz telah dikonfirmasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Adapun Indra Kenz disebut tetap melaksanakan wajib lapor satu bulan sekali sampai selesai menjalani masa pembebasan bersyarat.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































