Menuju konten utama
Klaster Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Investigasi Tata Kelola Lapas usai Kasus Klaster Mewah

Ombudsman juga meminta agar ada perbaikan tata kelola Rutan Pondok Bambu setelah ada temuan pungli Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone.

Ombudsman Investigasi Tata Kelola Lapas usai Kasus Klaster Mewah
Ketua Ombudsman, Nuzran Joher saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman RI terus mendalami perihal tata kelola lapas usai temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Cibinong), Kabupaten Bogor. Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengungkapkan, Ombudsman bakal melakukan investigasi setelah temuan klaster mewah Lapas Cibinong.

"Kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir, dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno," ucap Nuzran saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Nuzran tidak memungkiri ada tawaran bantuan dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lapas.

"Ya, masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami. Karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, maka itu harus kami putuskan dalam rapat pleno. Itu menjadi bahan," ujarnya.

Ia juga bakal mengkaji permintaan dari pihak lembaga tersebut. Mengingat adanya pelibatan eksternal, maka Ombudsman terlebih dahulu melihat dari sisi prosedur dan SOP. "Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," tegasnya.

Berkaca dengan pengadangan petugas Lapas Cibinong, Nuzran mendorong penguatan Ombudsman berkaitan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ombudsman, kata Nuzran, akan membentuk satu kolaborasi dari semua unit dan lembaga di bidang pengawasan tersebut. Ia tak menampik Ombudsman tidak bisa sendiri dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik.

"Kita berikan kolaborasi, terhadap lembaga-lembaga pengawas yang saya sebutkan tadi mulai dari KPK, Jaksa Agung, kemudian Kepolisian, dan lembaga pengawas internal juga nanti akan kita sinkronkan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, Ombudsman tidak memiliki kewenanngan eksekutorial, termasuk untuk memberikan sanksi. Ombudsman sebatas memberikan saran, perbaikan, dan aksi terakhir adalah rekomendasi.

"Nah, itu kekuatan kita di situ yang diberikan oleh undang-undang, diberikan oleh negara. Kalau untuk sanksi sudah ada aparat hukum. Tapi apakah nanti terjadi pertukaran data? Kami akan ketemu ya, Kejaksaan Agung, Pak Kapolri, kemudian KPK, dan Ombudsman," tegasnya.

Sementara itu, Nuzran juga menanggapi terkait temuan informasi dugaan pungutan liar Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia menegaskan, itu bersifat temuan dan Ombudsman menyarankan perbaikan.

"Kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu? Ya. Tapi kalaupun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi, ya silakan. Kami hanya memerintahkan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS MEWAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher