Menuju konten utama

Imipas Ungkap Temuan Miras di Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin

Imipas juga membantah temuan kolam renang di lingkungan Lapas Cibinong.

Imipas Ungkap Temuan Miras di Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin
Petugas menunjukkan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hasil Investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI menemukan minuman keras yang ditemukan di Lapas Kelas II A Cibinong bukanlah milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Adi Nugroho Nur Wichaksono, tetapi milik warga binaan.

Menurut keterangan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, minuman keras yang terdiri dari 3 botol wiski dan 1 botol bir adalah milik terpidana Jimmy Masrin.

"Ini ramai yang diperbincangkan masalah minuman keras, hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib, Andi Nugroho Nur Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin," ungkap Rudi dalam konferensi pers Kementerian Imipas bersama Ombudsman RI pada Senin (5/10/2026).

Rudi turut menjabarkan temuan tiga kontainer yang tercatat milik negara, tetapi isi dalamnya merupakan hasil pengadaan dari warga binaan. Ia menyatakan, salah satu yang terlibat adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz yang status bebas bersyaratnya sudah direkomendasikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk ditarik kembali.

"Di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz, dan BB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.

Hasil investigasi turut mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terkait adanya kolam renang di lingkungan lapas. Rudi menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan kolam renang yang dimaksud. Adapun gambar yang beredar adalah tempat pembuangan kotoran sapi.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan beberapa instansi terkait untuk menyusun langkah penerbitan lapas.

"Dan kami sendiri dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan, Kepolisian, Ombudsman, bagaimana kita melakukan langkah-langkah penertiban yang lebih sistematik terhadap lembaga pemasyarakat kita sendiri," kata Yusril.

Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/9/2026). Ia diduga muncul dalam rekaman sidak yang memperlihatkan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan lapas.

Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, sofa dan sejumlah perlengkapan rumah tangga. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.

Dalam video sidak yang kemudian beredar, tim Ombudsman terlihat memeriksa salah satu ruangan. Ketika hendak mendekati seseorang yang berada di dalam, orang tersebut disebut masuk ke ruangan dan mengunci pintu.

Di ruangan itu terdapat foto yang kemudian disebut oleh anggota tim Ombudsman sebagai foto Jimmy.

Potongan video tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan bahwa sosok yang berada di fasilitas tersebut merupakan Jimmy Masrin. Namun, Ombudsman belum memastikan bahwa pria yang berada di dalam ruangan maupun pria dalam foto tersebut adalah Jimmy Masrin.

Siapa Jimmy Masrin?

Sebagai informasi, Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy. Namanya mencuat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy menggunakan kontrak serta dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Perkara itu berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019. Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,5 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Jimmy. Hukuman tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.

Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi Jimmy pada Juni 2026. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku. Selain pidana penjara, Jimmy diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar 32,69 juta dolar AS.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Bayu Septianto