tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya usai temuan 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Akbar mengatakan pengunduran diri Mashudi ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Akbar memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Ia berkata seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Akbar.
Dia juga memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Diketahui, Ombudsman menemukan sebuah 'klaster mewah' di area Lapas Cibinong saat melakukan sidak, Rabu (23/9/2026). Klaster yang diduga digunakan oleh 'napi kelas atas' tersebut diduga dikomersialisasi dan dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Masudi yang masih menjabat saat itu, menegaskan hunian tersebut adalah rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi. Namun, Mashudi menegaskan hal tersebut berdasarkan temuan terkini dan investigasi masih terus dilakukan.
Ditjenpas juga mencopot total lima pejabat Lapas termasuk Kalapas, Hani Putranto, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Mashudi juga telah merobohkan sejumlah bangunan tak berizin tersebut bersama Komisi XIII, Rabu (30/9/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































