tirto.id - Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong dijatuhi sanksi disiplin hingga pemecatan setelah dilakukan investigasi gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI.
Adapun rincian sanksi yang diterima pegawai lapas disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Komjen Rudi Setiawan, dalam Konferensi Pers Kementerian Imipas bersama Ombudsman RI pada Senin (5/10/2026).
"Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang terlintas," papar Rudi.
Sanksi yang dijatuhkan kepadai 17 pegawai lapas mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Rudi, mereka melanggar pasal lima terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Oleh sebab itu, untuk penjatuhan hukuman disiplinnya kita memperdomani Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021. Ada satu hal lagi yang perlu teman-teman ketahui bahwa diinvestigasi yang untuk menjatuhkan hukuman disiplin itu memperdomani keputusan Menteri Imigrasi Nomor 09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang kata-cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan,” sambungnya.
Rudi menegaskan seluruh pelanggaran yang dilakukan pegawai akan ditindak sesuai hukuman yang berlaku. Ia mengatakan sejauh ini telah ada 1.163 pegawai melakukan pelanggaran disiplin serta 124 telah diberhentikan dengan tidak hormat.
"Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin itu kita jatuhkan hukuman. Jumlahnya adalah 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Rudi.
Selain itu, guna mengantisipasi pelanggaran di dalam lapas telah dilakukan pula razia kepada para narapidana. Hasilnya ditemukan puluhan ribu telepon genggam dan ribuan senjata tajam di dalam lapas. Kemudian, sebanyak 3.161 narapidana telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kemudian melakukan razia, ini ditemukan handphone atau telepon genggam ini 16.575. Senjata tajam ada 1.063,” ujar Rudi.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































