tirto.id - Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” di lingkungan lapas dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman dalam siaran persnya menyebut terdapat lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas fitnes dan simulator golf.
Tim Ombudsman juga menemukan dugaan kerentanan keamanan serta menerima laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok.
Dalam video yang beredar, tim Ombudsman terlihat mendatangi salah satu bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah. Seorang lelaki yang berada di dalam bangunan tersebut disebut sempat menutup atau mengunci pintu ketika tim Ombudsman datang.
Daftar Napi Terkenal yang Pernah dan Masih Menghuni Lapas Cibinong
Berikut daftar narapidana (napi) yang masih menghuni Lapas Cibinong:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri ini merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 dengan alasan pembinaan. Ia menjalani hukuman penjara seumur hidup.
2. Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Ricky Rizal. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya. Informasi publik terakhir yang tersedia menyebut Kuat masih menjalani pidana di Cibinong.
3. Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang juga menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Kuat. Dalam putusan kasasi, hukumannya menjadi 8 tahun penjara.4. Harvey Moeis
Pengusaha Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
5. Rahmat Effendi alias Pepen
Mantan Wali Kota Bekasi ini merupakan terpidana kasus korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023.Ia menjalani hukuman 12 tahun penjara. Pada Januari 2026, Ditjen Pemasyarakatan membantah kabar bahwa Pepen telah bebas dan menyatakan ia masih menjadi warga binaan Cibinong.
6. Indra Kesuma (Indra Kenz)
Dikenal luas sebagai mantan influencer dan afiliator aplikasi Binomo. Indra Kenz merupakan terpidana atas kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi bodong yang merugikan banyak konsumen, dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.Berikut daftar narapidana (napi) yang pernah menghuni Lapas Cibinong:
1. Bahar bin Smith
Bahar bin Smith pernah menjalani pidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, setelah divonis 3 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap dua remaja. Ia masuk pada 8 Agustus 2019.Pada 16 Mei 2020, Bahar keluar melalui program asimilasi, tetapi program tersebut kemudian dicabut dan ia kembali menjalani pidana di tempat lain.
2. Rizal Djalil
Mantan anggota BPK RI ini dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 6 Mei 2021 setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta.Ia dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana.
Suap tersebut digunakan untuk mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
3. Aulia Imran Maghribi
Konsultan pajak Foresight Consulting ini dieksekusi KPK ke Lapas Cibinong pada 19 September 2022 dalam perkara suap terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Aulia Imran dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































