tirto.id - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.
Begitu pula dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Pada Kamis, 24 Agustus 2023, Ferdy Sambo dkk telah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri Candrawathi juga dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusannya tetap hukuman mati pada Rabu (12/4/2023).
Tak berhenti di tingkat banding, Sambo kemudian mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian menerima permohonan kasasi itu dan memberikan potongan vonis menjadi seumur hidup bagi Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo yang diringankan hukumannya, istrinya Putri Candrawati juga dianulir dari vonis 20 tahun menjadi 10 tahun, kemudian Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi delapan tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapatkan potongan vonis dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.
Penulis: Fatimah Zahrah
Editor: Gilang Ramadhan