Menuju konten utama

Pemerintah Batasi Larangan Ekspor LTJ Hanya untuk Produk Utama

Komoditas tambang yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Batasi Larangan Ekspor LTJ Hanya untuk Produk Utama
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman (kanan) didampingi Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS Fitra Hergyana (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai menjenguk korban kasus penganiayaan dan penyekapan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). Kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan dan kepedulian negara kepada korban YTR dalam memastikan bantuan pelayanan kesehatan yang optimal serta penanganan kasus baik dari sisi pemulihan korban maupun proses hukum tehadap tersangka. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) tidak berlaku untuk seluruh produk pertambangan yang mengandung unsur tersebut. Pembatasan hanya diterapkan terhadap LTJ yang menjadi produk utama, sedangkan komoditas tambang yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut diputuskan setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain telah melaksanakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 27 Juli 2026 lalu.

"Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Kesepahaman tersebut lantas menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan proses ekspor mineral yang mengandung LTJ.

"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau enggak salah sudah bisa (ekspor)," sambung Dudung.

Sejalan dengan telah dimulainya kembali ekspor mineral yang mengandung LTJ, pemerintah juga tengah menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Sambil paralel, ya permennya (Peraturan Menteri) itu direvisi. Karena kemarin saya sudah koordinasi, memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan," jelas Dudung.

Dudung mengungkapkan hasil koordinasi lintas kementerian juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan yang tertunda berasal dari eksportir komoditas alumina, katode tembaga, serta produk turunan nikel.

Dudung memastikan selain mineral yang mengandung LTJ, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) juga tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah saat ini juga tengah mempercepat penyempurnaan aturan mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi aturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan," ungkapnya.

Dudung berkata rapat tersebut akan melibatkan 47 peserta yang terdiri atas perwakilan 15 kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha.

Kendati tetap membuka ekspor untuk hasil tambang dengan mineral ikutan dan juga produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami, pensiunan TNI itu menegaskan pemerintah tetap mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan pengawasan.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus melandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," tukas Dudung.

Baca juga artikel terkait LOGAM TANAH JARANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama