tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Migas selesai bulan ini. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut berkas regulasi krusial tersebut siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Menurut dia, pihak DPR RI telah menyerahkan draf RUU Migas ke Kementerian ESDM pada Agustus 2026. Pada 14 September 2026, Prabowo telah menerbitkan surat presiden untuk Kementerian ESDM agar berkoordinasi dalam penyusunan DIM pada RUU Migas.
"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM. Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM [RUU Migas]," sebutnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM kini tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun DIM pada RUU Migas. Dalam kesempatan itu, ia belum menyampaikan proses penyusunan DIM pada RUU Migas.
Akan tetapi, ia menyatakan, Kementerian ESDM menargetkan pengesahan RUU Migas dapat berlangsung pada tahun ini.
"Ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antar-kementerian/lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas," sebut Yuliot.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa [penerbitan RUU Migas dapat] diselesaikan," sambungnya.
Yuliot mengingatkan, RUU Migas merupakan inisiatif pihak legislatif. Karena itu, pembahasan RUU Migas terbilang lebih lama daripada RUU lain.
"Nanti kan ada pembahasan, ini melalui apakah Panja, Baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU inisiatif DPR. Jadi, [draf RUU] kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk mengkaji RUU Migas. Pembentukan tim dilakukan setelah nantinya ada surat dari Prabowo Subianto.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berujar, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk membahas lebih lanjut RUU Migas yang kini pembahasannya telah berada di tangan pemerintah.
Pembahasan RUU Migas merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun RUU tersebut sebelumnya dibahas oleh legislatif melalui hak inisiatif mereka.
Menurut dia, pengkajian RUU Migas nantinya diarahkan untuk memperbaiki berbagai hal yang selama ini dinilai masih kurang baik. Salah satu tujuan utamanya, yakni memudahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan lifting migas.
Ketika ditanya mengenai salah satu poin RUU Migas terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Bahlil mengatakan skema tersebut masih dalam pembahasan.
Dalam kesempatan itu, ia belum memberikan gambaran lebih lanjut mengenai bentuk kelembagaan yang akan digunakan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































