Menuju konten utama

Paripurna Sahkan RUU Migas Usul Komisi XII Jadi Inisiatif DPR

DPR setujui RUU Migas jadi usul inisiatif. Revisi didorong untuk mengatasi lifting minyak yang terus turun hingga sekitar 600 ribu barel per hari.

Paripurna Sahkan RUU Migas Usul Komisi XII Jadi Inisiatif DPR
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) usul inisiatif Komisi XII menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Persetujuan tersebut menandai proses legislasi sektor energi nasional.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, seluruh fraksi yang hadir menyatakan sikap setuju tanpa ada perbedaan pendapat.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian terdapat 8 Fraksi. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan saat memimpin jalannya sidang.

Pernyataan pimpinan sidang itu langsung disambut serempak oleh para anggota dewan yang hadir. "Setuju," jawab mereka kompak, mengukuhkan pengesahan RUU tersebut.

Dengan disetujuinya RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, maka pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu koordinasi dengan pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi XII DPR, Ramson Siagian, mengungkapkan bahwa RUU Migas didorong lantaran adanya persoalan penurunan produksi atau lifting minyak nasional yang terus anjlok.

"Orang kadang-kadang hanya melihat mekanisme pembuatan Undang-Undang itu, padahal yang penting itu substansi undang-undang, bagaimana supaya bisa menjawab persoalan substansinya. Yaitu penurunan produksi atau lifting minyak yang sangat anjlok lah, stuck di 600 ribu barel per hari," kata Ramson dalam keterangan resmi dari DPR, dikutip Selasa (18/8/2026).

Ramson menjelaskan, persoalan lifting migas nasional sudah berlangsung lama dan menjadi latar belakang utama diusulkannya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ia memaparkan, saat masih memisahkan fungsi operator dan regulator melalui skema lama dengan Pertamina sebagai operator dan satu badan di bawahnya sebagai regulator sekaligus mitra investor migas, produksi minyak nasional sempat mencapai 1,6 juta barel per hari.

Namun, setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 disahkan, produksi berada di angka 1,2 juta barel per hari, lalu terus menurun hingga sekitar 700 ribu barel per hari pada 2015, dan kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

"Sejak 2015, (saya) sudah berupaya di Komisi Energi, Komisi VII dulu, (di DPR RI periode) 2019-2024 juga tidak jadi-jadi (revisi UU Migas), sekarang berproses," ujarnya.

Ia menambahkan, meski upaya revisi terus berlanjut hingga kini masuk pembahasan di Komisi XII, salah satu isu yang perlu dituntaskan dalam RUU adalah kejelasan posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang diusulkan sebagai kelembagaan baru pengelola sektor hulu.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana