tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VIII untuk perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didorong untuk bertindak lebih tegas dan tidak lagi menoleransi maskapai yang kerap mengalami keterlambatan penerbangan (delay) secara berulang.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menyatakan bahwa pembinaan yang lebih keras harus dilakukan terhadap maskapai yang kualitas keterlambatannya semakin buruk.
“Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay” ujar Alvin dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Alvin mengungkapkan bahwa saat ini banyak maskapai menggunakan istilah seperti rescheduling dan retiming hanya untuk menghindari kata delay.
Ia juga menyoroti buruknya penanganan penumpang di lapangan, di mana petugas di boarding gate sering kali menghilang saat keterlambatan terjadi, sehingga memicu kemarahan pengguna jasa.
Padahal, berdasarkan survei tahun 2024, sebanyak 84 persen penumpang memilih pesawat udara demi efisiensi waktu yang merupakan sumber daya tidak terbarukan.
Menurut Alvin, kompensasi berupa makanan atau penginapan tidak akan pernah cukup menggantikan kerugian waktu penumpang.
Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah bagaimana maskapai mempercepat keberangkatan penumpang menuju tujuan, baik menggunakan armada sendiri maupun maskapai lain. Ia juga mendesak agar data ketepatan waktu (On-Time Performance/OTP) dipublikasikan secara rutin agar menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih jasa penerbangan.
Menanggapi hal tersebut dari sudut pandang operasional, Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia (IPI), Muammar Reza Nugraha, menjelaskan bahwa meski ketepatan waktu sangat penting, faktor keamanan dan keselamatan tidak boleh dikesampingkan.
“Keterlambatan penerbangan dalam praktiknya dapat terjadi karena berbagai faktor dan kondisi operasional yang berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta memerlukan dilakukannya tindakan atau keputusan operasional tertentu,” tutur Reza.
Reza menjelaskan bahwa setiap keterlambatan memiliki kronologi operasional yang kompleks, mulai dari masalah teknis, cuaca, hingga kepadatan lalu lintas udara yang merujuk pada IATA delay codes.
Ia menegaskan bahwa keputusan pilot untuk menunda penerbangan adalah tindakan prosedural wajib untuk memastikan keselamatan. Penerbang berkewajiban memastikan kondisi pesawat, awak pesawat, cuaca, kondisi operasional, serta faktor relevan lainnya memungkinkan penerbangan dilaksanakan secara aman.
Perkara ini sendiri diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat ketidakpastian hukum dalam UU Penerbangan.
Para Pemohon mempersoalkan Pasal 146 yang dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut tanpa kewajiban melampirkan bukti sah atau surat keterangan resmi dari instansi terkait saat terjadi kendala teknis operasional.
Selain itu, Pemohon menggugat Pasal 170 karena menerapkan nilai ganti rugi yang seragam (flat) tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik rute jarak jauh dan pendek. Pemohon juga menilai Pasal 176 membatasi akses keadilan bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum maskapai di pengadilan negeri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya transparansi alasan keterlambatan, penghitungan ganti rugi yang proporsional, serta jaminan akses gugatan bagi konsumen.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































