tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan pengalamannya mencoret seorang calon anggota legislatif (caleg) anak pejabat tinggi negara pada Pemilu 2009 akibat persoalan ijazah.
Keterangan tersebut ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
"Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR," kata Putu Artha di ruang persidangan.
Putu Artha menjelaskan pencoretan itu bermula saat dirinya turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon guna menegakkan regulasi KPU.
"Oleh karena pada saat saya turun ke lapangan, saya mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon," ujarnya.
Ia menegaskan, verifikasi persyaratan calon tidak sebatas memeriksa kelengkapan berkas, melainkan juga memastikan kebenaran materiil dari dokumen tersebut.
"Yang saya ketahui mengenai verifikasi persyaratan calon, di sana setidak-tidaknya ada dua elemen dalam konteks syarat calon yaitu kelengkapan dokumennya dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu," kata dia.
Menurutnya, KPU wajib mendatangi lembaga penerbit guna mengonfirmasi keaslian dokumen melalui berita acara resmi.
"Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu. Lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu," ujarnya.
Saat proses verifikasi Pemilu 2009 berlangsung, Putu Artha menemukan kejanggalan pada ijazah SMA caleg tersebut.
Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia langsung mendatangi sekolah terkait di kawasan Kuningan, Jakarta.
"Nah, dalam konteks yang saya alami di Pemilu 2009 itu saya menemukan ijazah yang apa namanya SMA begitu," kata Putu Artha.
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa nomor stambuk pada ijazah tersebut milik orang lain, sementara caleg bersangkutan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.
"Ternyata ijazah itu milik, stambuk nomor stambuk milik orang lain yang bersangkutan cuman sampai kelas 2 SMA," kata dia.
Belajar dari pengalaman tersebut, Putu Artha mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak mengabaikan tahapan uji kebenaran berkas pencalonan.
"Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami di luar kelengkapan dokumen maka proses apa memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan," kata Putu Artha.
Keterangan Putu Artha dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan ini diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon menilai syarat pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran, sehingga mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































