Menuju konten utama

Yaqut Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Tim advokat Yaqut juga menyampaikan Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan menagani perkara korupsi haji tersebut.

Yaqut Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK dalam Kasus Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak seluruh dakwaan jaksa terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam persidangan, tim advokat Yaqut menyatakan dakwaan jaksa tidak diuraikan secara lengkap dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Yaqut.

"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan diuraikan tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan," kata tim advokat Yaqut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Tim advokat Yaqut menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menagani perkara korupsi haji tersebut. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengadilan hanya berwenang menangani kasus yang memiliki dampak pada kerugian negara.

"Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk pelampauan kewenangan sehingga berdasarkan Pasal 206 Ayat 2 KUHAP, perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ujar tim advokat Yaqut.

Oleh karenanya, tim advokat berkesimpulan bahwa surat dakwaan Yaqut bersifat obscuur libel alias tidak memiliki logika hukum yang kuat. Salah satu kecacatan hukum yang disorot oleh tim advokat adalah keterkaitan antara kerugian negara dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

"Namun, perbuatan materiil yang diuraikan justru berpusat pada dugaan transaksi 'fee percepatan' dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Swasta," terangnya.

Sebelumnya, Yaqut selaku mantan Menteri Agama didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dan memperkaya diri senilai US$271.500 (sekitar Rp4,83 miliar) terkait kasus dugaan korupsi penetapan serta pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi