Menuju konten utama
Kasus Sidak Lapas Cibinong

Polemik Swakelola Lahan & Celah Bisnis Fasilitas Mewah di Lapas

Aan menilai, penemuan klaster mewah di lapas bukan hal baru sehingga tidak menutup kemungkinan klaster mewah di Lapas Cibinong disewakan ke narapidana.

Polemik Swakelola Lahan & Celah Bisnis Fasilitas Mewah di Lapas
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, saat konferensi terkait hasil sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keberadaan kluster mewah dan tata kelola aset di Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Cibinong), Bogor memicu persoalan terkait swakelola lahan. Pembangunan fisik yang berjalan selama empat tahun tanpa ketertiban administrasi aset ini memicu tanda tanya besar mengenai sumber pendanaan, material, hingga transparansi pengawasannya.

Dalam temuan kluster mewah oleh Ombdusman RI di Lapas Cibinong itu terungkap keberadaan 13 unit rumah yang dibangun secara swakelola bertahap sepanjang 2021 hingga 2025 di bantaran Sungai Ciliwung. Padahal, pembangunan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, belum dapat memastikan sumber uang yang digunakan untuk membangun sejumlah hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi mengatakan bahwa bangunan yang disebut sebagai klaster mewah dalam temuan Ombudsman adalah rumah dinas dan mess pegawai dengan total 16 unit, yang terdiri atas tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 lainnya berada di bantaran Ciliwung.

"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan," kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan pembangunan klaster mewah tidak boleh disederhanakan sekadar sebagai masalah administrasi atau digantungkan pada pejabat yang saat ini menjabat. Dia mendorong diadakannya audit menyeluruh untuk mengusut tuntas akuntabilitas swakelola serta dugaan keterlibatan aliran dana atau komersialisasi fasilitas oleh oknum tertentu.

"Siapa yang memerintahkan pembangunan 13 unit tersebut? Dari mana material dan pembiayaannya? Siapa yang mengerjakan? Atas dasar perencanaan apa? Siapa yang menetapkan penghuninya? Mengapa aset yang dibangun selama empat tahun berada di kawasan lapas, tetapi tidak tercatat dalam administrasi BMN?" tutur Rieke dalam keterangannya kepada Tirto.

Rieke menambahkan, penelusuran pertanggungjawaban harus dilakukan secara ditarik ke belakang, melingkupi rentang waktu 2021 hingga 2026.

"Pertanggungjawaban karena itu tidak boleh hanya diperiksa pada pejabat yang bertugas saat sidak September 2026. Audit harus ditarik sejak 2021 sampai 2026, sesuai periode pembangunan yang tercantum dalam dokumen," ungkap dia.

Guna menyelesaikan benang kusut di Lapas Cibinong, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi agar dilakukan audit terpadu 2021–2026 atas BMN, sumber pembiayaan pembangunan swakelola, tata ruang, keamanan, pergerakan WBP, hingga dugaan pungutan. Dia juga meminta penundaan rencana pengalihan 13 unit rumah bermasalah menjadi fasilitas Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) sampai audit legalitas, BMN, dan tata ruang selesai dilakukan. Selain itu, perlu juga dibangun sistem digital audit trail untuk mencatat pergerakan WBP secara transparan.

Di sisi lain, pakar Hukum Administrasi Negara UGM, Oce Madril, mengatakan bahwa penggunaan lahan milik pemerintah oleh institusi lain pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi serta mengikuti ketentuan pemanfaatan aset.

"Persoalannya kalau lahan digunakan bukan untuk tugas dan fungsi. Nah, itu yang kemudian menyebabkan pemanfaatan lahan itu," kata Oce.

Menurut dia, kerentanan semakin besar apabila pemanfaatan lahan menghasilkan keuntungan ekonomi, namun tidak berada dalam pengawasan yang memadai. Terlebih, jika terdapat pihak tertentu yang menerima uang dari penggunaan lahan tersebut.

"Kalau di situ ada pihak-pihak yang menyewa atau menerima uang dari pemanfaatan itu, pemanfaatan lahan itu, nah itu juga tentu jadi masalah," ujar dia.

Oce menilai, kasus di Lapas Cibinong menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah daerah sekaligus persoalan kepatuhan terhadap tata kelola perizinan. Padahal, pengawasan adalah hal penting karena penyimpangan dapat terjadi mulai dari izin penggunaan hingga pemanfaatan yang menghasilkan aliran uang.

"Kalau memang tidak ada pengawasan, memang rentan sekali. Dan kita lihat di Cibinong sepertinya tidak mengawasi ya penggunaan aset itu. Kemudian juga pihak Lapas ini juga sepertinya juga tidak taat pada tata kelola perizinan," ucap Oce.

RDP Komisi XIII DPR RI

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). tirto.id/Umay

Swakelola dan Celah Pertanggungjawaban

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Beni Kurnia Illahi, melihat persoalan swakelola tidak hanya berkaitan dengan Lapas Cibinong. Dia menerangkan, skema tersebut telah menjadi persoalan berulang dalam penggunaan fasilitas atau aset oleh kementerian dan lembaga.

Dia menilai, pemerintah tetap harus menelusuri proses perencanaan dan pembangunan fisik meskipun proyek dilakukan melalui skema kerja sama atau pinjam pakai.

"Persoalan swakelola ini bukan persoalan yang sekali dua kali. Ini adalah persoalan yang selalu berlanjut di setiap kementerian/lembaga," kata Beni kepada Tirto.

Menurut Beni, persoalan muncul ketika fasilitas yang dibangun tidak jelas peruntukannya dan tidak tercatat sebagai BMN. Kondisi itu kemudian membuat mekanisme pertanggungjawaban negara menjadi problematis.

Dalam kasus Lapas Cibinong, kata dia, pembangunan sejumlah rumah yang disebut sebagai hunian atau fasilitas tertentu menjadi sorotan karena tidak dibangun melalui skema anggaran negara sebagaimana pembangunan fasilitas pemasyarakatan pada umumnya. Beni mengatakan, skema seperti ini berpotensi membuat fasilitas pemerintah tidak tercatat secara jelas dalam pengelolaan aset negara.

"Kalau peruntukannya lain ternyata dibangun rumah kluster, lalu kemudian tidak didaftarkan sebagai Barang Milik Negara atau sebagai aset negara. Nah ini yang kemudian menjadi masalah," ujar Beni.

Beni menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut pun tidak cukup jika hanya dilakukan oleh pengawas internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dosen Universitas Bengkulu ini menilai harus ada keterlibatan BPK, BPKP, Ombudsman, dan LKPP untuk memeriksa aspek aset, keuangan, serta pengadaan barang maupun jasa.

"Saya kira karena ini adalah Barang Milik Negara, kita harus melibatkan BPK, kita harus melibatkan BPKP, termasuk juga melibatkan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah seperti LKPP," tutur Beni.

Menteri Imipas sidak Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (tengah) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Bisnis Fasilitas Mewah Bukan Modus Baru

Kasus penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa dugaan transaksi bagi narapidana bukan fenomena baru. Sebelumnya, praktik fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan telah beberapa kali terungkap, salah satunya dalam kasus Sukamiskin.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa temuan di Lapas Cibinong justru memperlihatkan kemungkinan berkembangnya pola lama tersebut dalam bentuk berbeda. Oleh karena itu, apabila fasilitas tersebut memang disewakan kepada narapidana, maka persoalannya bukan lagi sebatas administrasi aset.

"Jadi ini yang tentunya menunjukkan bahwa ya dibuat 'mainan' tadi itu," kata Aan kepada reporter Tirto.

Aan menambahkan, jual-beli atau penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana seharusnya tidak dibiarkan menjadi mekanisme informal di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Negara seharusnya hadir untuk mencegah hal itu terjadi. Jadi, apakah dapat sel yang enak atau tidak enak, itu seharusnya yang menentukan adalah negara, bukan jual beli di dalamnya," ujar Aan.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Menurut Aan, apabila terdapat pembayaran dengan nominal tertentu untuk mendapatkan fasilitas, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana. Temuan Ombudsman, kata dia, dapat menjadi salah satu pintu masuk karena terdapat pihak yang dapat dimintai keterangan mengenai penghuni dan penggunaan fasilitas tersebut.

Sementara itu, penelusuran ke mana uang dari dugaan transaksi fasilitas tersebut mengalir harus dilakukan menyeluruh. Oce selaku pakar hukum administrasi negara mengatakan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada keberadaan bangunan atau status izin lahan.

Apabila terdapat dugaan pembayaran dari narapidana untuk memperoleh fasilitas tertentu, kata dia, maka aliran dana perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang menerima manfaat.

"Kalau ada aliran uang ya, menelusuri aliran uang ke pihak-pihak, petugas lapas sesuai dengan profil," ungkap Oce.

Oce menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dilibatkan untuk melihat transaksi keuangan dan profil kekayaan pihak-pihak yang berkaitan. Pemeriksaannya pun harus dilakukan hingga menyeluruh untuk menemukan kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"PPATK menelusuri kekayaan, rekening, atau harta kekayaan dari petugas lapas. Jangan-jangan ada lonjakan harta kekayaan yang dikuasai oleh petugas-petugas lapas itu, dan itu bisa jadi pintu masuk transaksi yang mencurigakan," tutur Oce.

Penelusuran tersebut, kata Oce, dapat membantu aparat membedakan apakah transaksi berkaitan dengan suap, jual beli fasilitas, atau bentuk penyimpangan lainnya. Dugaan pembayaran fasilitas ini pun bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengusut kemungkinan tindak pidana. Namun, pembuktian tetap membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Pengawasan Jangan Berhenti di Lapas

Aan selaku pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya menilai, pengawasan terhadap lapas besar perlu mempertimbangkan tingkat risiko. Pemeriksaan berbasis sampel, menurut dia, dapat membuat sebagian unit kerja tidak tersentuh pemeriksaan dalam periode tertentu.

"Jadi sangat mungkin terjadi bahwa suatu unit kerja itu tidak dilakukan pemeriksaan," kata Aan.

Oleh karena itu, dia mendorong lembaga pemeriksa mempertimbangkan jumlah dan karakteristik penghuni, tingkat kelebihan kapasitas, serta lokasi lapas dalam menentukan prioritas pemeriksaan.

Hal yang sama diamini Oce, kasus Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melihat kembali sistem pengawasan internal. Sebab, fasilitas hunian yang berada di sekitar lapas seharusnya dapat diketahui melalui mekanisme pengawasan rutin.

"Justru ini terungkap, terbongkar oleh pengawas eksternal, Ombudsman," ujar Oce.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Baca juga artikel terkait LAPAS MEWAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher