Menuju konten utama
Klaster Mewah Lapas Cibinong

KPK Ingatkan Potensi Rawan Suap & Jual-Beli Fasilitas di Lapas

Budi mengatakan, KPK menilai temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.

KPK Ingatkan Potensi Rawan Suap & Jual-Beli Fasilitas di Lapas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menggelar penyelidikan dugaan korupsi terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA CIbinong.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan, temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.

"Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi secara tertulis kepada tirto.id, Senin (28/9/2026).

Sebab, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas. Menurut Budi, saat fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian, maka muncul kerawanan terjadinya praktik mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas antara pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu," jelasnya.

KPK juga mengingatkan, tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi. Temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata.

"Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," imbuhnya.

Budi menekankan, pada prinsipnya seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Mereka diperlakukan bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus.

"KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," katanya.

Sebagai catatan, kasus korupsi berkaitan dengan lapas mewah bukan kali pertama di Indonesia. Pada tahun 2013, Kementerian Hukum dan HAM menemukan fasilitas kamar khusus yang dipakai gembong narkoba Freddy Budiman. Ruang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu hingga bercinta di dalam lapas.

KPK sendiri sudah pernah menangani kasus korupsi terkait jual-beli fasilitas mewah dalam lapas. Pada Juli 2018 lalu, KPK berhasil mengungkap dugaan korupsi terkait fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin kala itu, Wahid Husen, yang melakukan aksi jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi narapidana korupsi.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher