tirto.id - Temuan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali membuka persoalan lama. Di tengah persoalan kelebihan kapasitas dan keterbatasan sarana lapas, Ombudsman RI justru menemukan bangunan yang disebut menyerupai kluster dan dihuni warga binaan.
Temuan itu muncul saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, hingga fasilitas lain yang tidak lazim di lingkungan lapas.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil, fasilitas fitness lengkap, dan pembangunan simulator golf. Selain itu, ditemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang terhubung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Jauh sebelum temuan di Lapas Cibinong tersebut, fasilitas tak lazim juga ditemukan pada sel Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu yang terungkap sekitar 2011. Sel tersebut berukuran sekitar 8 x 8 meter dan dilengkapi televisi serta AC.
Kasus lain muncul di Lapas Cipinang pada 2013 yang dihuni terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Dia diketahui memiliki akses terhadap bilik khusus di dalam lapas. Kepemilikan sel mewah Freddy terungkap oleh kekasihnya saat itu, Vanny Rossyane. Akhirnya, Freddy dipindahkan ke Nusakambangan.
Pada 2015, pelayanan istimewa juga terkuak di tahanan milik Gayus Tambunan. Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Gayus tertangkap kamera sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Sebelumnya, terpidana korupsi pajak itu juga pernah diketahui menonton pertandingan tenis di Bali.
Masih di Lapas Sukamiskin, pemberian pelayanan mirip Gayus juga terkuak dinikmati oleh terpidana Romi Herton dan Rachmat Yasin. Keduanya tercatat pernah menyalahgunakan izin keluar lapas pada 2016. Romi diketahui tidak kembali ke tempat yang ditentukan ketika mendapatkan izin, sedangkan Rachmat Yasin pernah kepergok mengunjungi rumah kontrakan.
Dugaan korupsi dan suap di Sukamiskin sendiri sudah pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 dengan tersangka Wahid Husein selaku Kalapas. Dia menerima uang dan dua mobil dari Fahmi Darmawansyah sebagai imbalan pemberian fasilitas kamar serta kemudahan keluar-masuk lapas. Dalam penggeledahan, kamar Fahmi ditemukan memiliki AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi dengan toilet duduk, kulkas, dan tempat tidur.

Fasilitas mewah di Sukamiskin itu kemudian dinyatakan Ombudsman sebagai pelayanan spesial yang juga diberikan kepada sejumlah narapidana, seperti Setya Novanto dan Nazaruddin. Oleh karenanya, kasus Cibinong pada 2026 pada dasarnya adalah perulangan yang seharusnya tidak boleh terjadi lagi.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong itu kemudian menjadi perhatian Ditjen Pemasyarakatan. Dirjenpas, Mashudi, mengatakan bahwa direktoratnya telah memerintahkan seluruh jajaran kewilayahan untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Mashudi, proses pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong sendiri masih berlangsung. Dia pun meminta publik menunggu hasil investigasi sebelum menarik kesimpulan mengenai keberadaan bangunan maupun sumber pembiayaannya.
"Ini untuk mempercepat daripada hasil pemeriksaan dan yang berikutnya, yang perlu kami sampaikan, untuk proses daripada pemeriksaan ini masih berjalan. Nanti sampai hari Kamis, kami akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan," ujar Mashudi.
Dia juga mengklaim tidak akan segan menindak para jajarannya yang tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Meski begitu, jenderal aktif Polri itu belum dapat memastikan soal rotasi personel di direktoratnya. Mashudi menegaskan, tak semua petugas bersalah.
Bukan Sekadar Persoalan AC dan Kamar
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Julius Ibrani, melihat persoalan fasilitas mewah di lapas sebagai masalah yang lebih besar daripada sekadar keberadaan televisi, AC, atau bangunan nyaman. Menurut dia, akar persoalan harus dilihat dari dua sisi.
Pertama, tingginya jumlah orang yang masuk ke rutan dan lapas. Kedua, kondisi sarana dan prasarana pemasyarakatan yang belum memenuhi standar kelayakan.
Kondisi tersebut, kata Julius, menuntut kebutuhan terhadap fasilitas yang lebih baik. Saat fasilitas dasar terbatas, maka muncul ruang untuk memperjualbelikan akses terhadap pelayanan atau fasilitas tertentu.
Julius pun menyebut persoalan tersebut sebagai problem sistemik dan struktural. Dia mengemukakan fasilitas dan pelayanan yang seharusnya diberikan negara secara merata justru dapat berubah menjadi komoditas ketika terdapat kesenjangan pelayanan.
“Yang diperjualbelikan itu hanya dua tadi itu, fasilitas dan layanan,” ujar Julius dalam sambungan telepon kepada reporter Tirto, Senin (28/9/2026).
Menurut Julius, persoalan fasilitas mewah tidak akan selesai hanya dengan mencopot kepala lapas atau pejabat tertentu. Julius menilai bahwa perlu ada perubahan terhadap sistem pengelolaan lapas, mulai dari infrastruktur, pelayanan, pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan.

Antara Overkapasitas dan Ketimpangan
Kasus fasilitas istimewa dalam lapas yang terus berulang menerbitkan pertanyaan besar terkait seberapa ketat sebenarnya sistem pengawasan selama ini. Apalagi, Lapas Cibinong disebut memiliki persoalan kapasitas.
Dalam paparan yang disampaikan Ditjenpas, tingkat hunian lapas disebut telah mencapai sekitar 200 persen. Kondisi ini menciptakan kontras ketika pada lokasi yang sama ditemukan bangunan dengan fasilitas mewah dan nyaman.
Mashudi sendiri mengakui tidak semua lapas dan rutan memiliki kondisi seperti Lapas Cibinong. Dia juga menyebut, kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis akan turun langsung melakukan pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjenpas merespons kekhawatiran publik agar kasus Cibinong tidak dianggap sebagai gambaran seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Di sisi lain, Julius Dari ICJR justru melihat overkapasitas tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menjelaskan munculnya fasilitas mewah. Dia menerangkan, persoalannya adalah bagaimana negara menyediakan pelayanan pemasyarakatan secara transparan dan merata. Jika kebutuhan dasar warga binaan tersedia secara layak, kata Julius, ruang untuk memperjualbelikan fasilitas menjadi lebih kecil.
“Yang diperjualbelikan itu hanya dua tadi itu, fasilitas dan layanan,” kata Julius.
Lebih lanjut, dia mendorong perbaikan infrastruktur sekaligus pelayanan yang harus segera dilakukan. Fasilitas dasar harus tersedia secara merata sehingga tidak menjadi barang langka yang kemudian dapat diperjualbelikan.
Julius mengatakan persoalan pengawasan juga tidak cukup jika hanya dilakukan secara internal. Julius menilai, masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan pemasyarakatan. Dia kemudian menunjuk keberadaan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam sistem pemasyarakatan sebagai salah satu pintu untuk memperluas pengawasan eksternal.
Gagasan tersebut sejalan dengan kerangka Sistem Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Undang-undang tersebut menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana sekaligus menekankan perlindungan hak asasi manusia, pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Dalam hal ini, pemasyarakatan tidak semata-mata bertujuan membuat seseorang menderita selama menjalani pidana. Sistem tersebut juga diarahkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Menurut Julius, di sinilah fasilitas mewah menjadi persoalan yang lebih kompleks. Jika sebagian warga binaan dapat membeli kamar, pelayanan, akses komunikasi, atau kemudahan tertentu, maka hukuman menjadi berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi.
Pada titik tersebut, persoalannya bukan sekadar fasilitas yang lebih nyaman, melainkan potensi ketimpangan perlakuan di dalam sistem hukum.

Bagaimana Memberikan Efek Jera?
Terungkapnya fasilitas mewah dalam lapas jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukuman badan bagi para pelaku tindak pidana. Tak hanya itu, rasa keadilan di hadapan hukum pun tercederai. Polemik ini lantas memunculkan skeptisisme terhadap efek jera atas hukuman badan yang dijalani narapidana.
Julius sendiri beranggapan bahwa kondisi lapas yang buruk dapat menjadi bagian dari efek jera. Meski demikian, ketidaklayakan fasilitas tidak seharusnya dijadikan bentuk tambahan penghukuman. Hukuman semestinya diberikan melalui mekanisme pidana yang telah ditetapkan, sementara negara tetap berkewajiban memenuhi hak dasar warga binaan.
Dia menilai pendekatan pemidanaan juga perlu diperluas melalui aktivitas pembinaan, kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan aktivitas produktif. Sanksi sosial dinilai lebih memberikan efek jera jika dibarengi dengan hukuman badan.
“Ketidaklayakan fasilitas, ketidaklayakan kondisi, pelayanan, itu enggak boleh dijadikan satu bentuk penghukuman,” kata Julius.
Persoalan tersebut semakin penting bagi narapidana kasus korupsi dan kejahatan ekonomi. Sebab, hukuman penjara dapat kehilangan makna kesetaraannya apabila orang yang memiliki sumber daya finansial dapat membeli kondisi yang lebih nyaman selama menjalani pidana. Dengan kata lain, tembok penjara memang membatasi kebebasan, tetapi uang dapat menciptakan perbedaan pengalaman menjalani hukuman.
Oleh karena itu, sistem pengelolaan lapas harus benar-benar dibenahi agar keadilan dan efek hukuman bagi narapidana benar-benar tercapai.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































