Menuju konten utama

Dirjenpas Ungkap 2 Napi yang Ditemukan Ombudsman saat Sidak

Mereka adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie yang merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah.

Dirjenpas Ungkap 2 Napi yang Ditemukan Ombudsman saat Sidak
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkapkan dua sosok narapidana yang ditemukan oleh Ombudsman saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan menemukan “klaster mewah” di area Lapas Cibinong dan mewawancarai beberapa narapidana pada Rabu (23/9/2026). Kemudian, Mashudi mengungkapkan sosok narapidana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII.

"Melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE," kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie tengah berada di lokasi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang memang merupakan salah satu program pemasyarakatan.

Asimilasi adalah proses pembinaan warga binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi tidak mengurangi masa pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan Asimilasi sebagai hak bersyarat narapidana.

Mengutip laman Dirjenpas.go.id syarat pokok asimilasi yaitu:

1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

3. Telah menjalani sekurang-kurangnya 1/2 masa pidana.

Ketiga syarat tersebut berlaku untuk pidana umum. Tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika dan psikotropika, atau korupsi, memiliki syarat tambahan yang lebih ketat, seperti kewajiban melunasi denda dan uang pengganti bagi narapidana korupsi.

Namun, dua narapidana yang ditemukan Ombudsman di ruang asimilasi ternyata merupakan narapidana yang terhitung baru.

Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2024, dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya, diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Kemudian, hukuman Hasan pada kasus yang sama juga diperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025 dari semula vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024.

Saat ditanya soal status kedua narapidana tersebut, Mashudi hanya mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses investigasi.

"Nanti kami sampaikan. Semua kami periksakan oleh tim kami dari gabungan dari irjen, termasuk dari pemasyarakatan. Nanti, kami akan sampaikan hari Kamis. Kami enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang," kata Mashudi kepada wartawan, Senin.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi