Menuju konten utama

Komisi XIII akan Kunjungi Lapas Cibinong Rabu

Kunjungan Komisi XIII ke Lapas Cibinong merupakan upaya transparansi kepada masyarakat terkait kondisi lapas sebenarnya.

Komisi XIII akan Kunjungi Lapas Cibinong Rabu
Dirjen Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XIII DPR RI selaku mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan berkunjung langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong yang sebelumnya disebut memiliki klaster mewah atas temuan Ombudsman RI, Rabu (30/9/2026).

Hal ini disampiakan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI untuk membahas temuan Ombudsman tersebut.

"Dan besok, Rabu, dari Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB," kata Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Dia mengatakan kunjungan Komisi XIII ke Lapas Cibinong ini akan menjadi sebuah transparansi kepada masyarakat terkait kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Sementara itu, RDP tersebut menghasilkan beberapa kesumpulan. Pertama, Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti perbedaan temuan antara inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedua, Komisi XIII DPR RI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat Jenderal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ketiga, Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Komisi XIII DPR RI menegaskan penyelesaian permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan mengoptimalkan pengawasan internal oleh menteri serta pengawasan eksternal oleh Komisi XIII DPR RI.

Kelima, Komisi XIII DPR RI mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi Panja Pemasyarakatan sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan.

Keenam, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Sebagai informasi, Ombudsman menemukan sebuah “klaster mewah” di area Lapas Cibinong saat melakukan sidak, Rabu (23/9/2026). Klaster yang diduga digunakan oleh “napi kelas atas” tersebut diduga dikomersialisasi dan dilengkapi dengan fasilitas mewah.

Sementara, Dirjenpas, Mashudi menegaskan bahwa hunian tersebut adalah rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi. Namun, Mashudi menegaskan hal tersebut berdasarkan temuan terkini dan investigasi masih terus dilakukan.

Ditjenpas juga mencopot total lima pejabat Lapas termasuk Kalapas, Hani Putranto, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi