tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKS, Yanuar Arief Wibowo, menyarankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi, untuk mundur dari jabatannya jika tidak sanggup untuk menghadapi permasalahan 'kluster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen," kata Yanuar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ditjenpas bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2026).
Dia menegaskan, bahwa terkait permasalahan ini, Mashudi bukan hanya harus memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap para petugas lapas terkait temuan Ombudsman ini.
Yanuar menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran terlebih ditemukan unsur pidana seperti suap dan pemerasan, maka para petugas Lapas tersebut harus dipecat dari jabatannya.
"Bukan hanya dinonaktifkan Pak, tapi diberhentikan. Ya, kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Jadi Pak Dirjen masih sanggup enggak Pak ngurusin ini, Pak?" tutur Yanuar.
Diketahui, Ombudsman menemukan sebuah 'kluster mewah' di area Lapas Cibinong saat melakukan sidak, Rabu (23/9/2026). Kluster yang diduga digunakan oleh 'napi kelas atas' tersebut diduga dikomersialisasi dan dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Sementara, Dirjenpas, Masudi menegaskan bahwa hunian tersebut adalah rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi. Namun, Mashudi menegaskan hal tersebut berdasarkan temuan terkini dan investigasi masih terus dilakukan.
Ditjenpas juga mencopot total lima pejabat lapas termasuk Kalapas, Wisnu Hani Putranto, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































