Menuju konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Tempatkan Rp752 Triliun di Obligasi

BPJSTK tempatkan dana Rp752,7 triliun pada instrumen investasi obligasi per 31 Agustus 2026.

BPJS Ketenagakerjaan Tempatkan Rp752 Triliun di Obligasi
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. foto/BPJS TK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat total portofolio investasi pada instrumen obligasi sebesar Rp752,7 triliun per 31 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, BPJSTK menempatkan mayoritasnya pada Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan porsi obligasi korporasi sangat kecil hanya 2,53 persen.

Besaran tadi diungkapkan oleh Deputi Bidang Analisis Portofolio BPJSTK, Syamsul Junaedi, dalam acara Simposium Strategi Percepatan Pertumbuhan 8%: Sinergi Fiskal dan Non-Fiskal di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

"Untuk surat utang korporasi sendiri per 31 Agustus itu yang kami investasikan sekitar Rp19,07 triliun. Itu relatif kecil, di sekitar 2,53 persen dari total portofolio obligasi kami yang sekitar Rp752,57 triliun. Jadi, mayoritasnya saat ini adalah Surat Berharga Negara," jelas Syamsul.

Minimnya penempatan dana di obligasi swasta maupun korporasi BUMN ini bukan tanpa alasan. Syamsul membeberkan bahwa BPJSTK terikat pada prinsip kehati-hatian sangat ketat yang diatur pembaharuannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Investasi.

Meski regulasi negara mengizinkan alokasi maksimal di surat utang korporasi hingga 50 persen dari total portofolio, syarat kualitas emiten yang dipatok sangatlah tinggi dan tidak bisa ditawar.

"Sesuai PP, itu minimal peringkatnya Single A untuk program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan aset BPJS, atau minimal Single A minus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari perusahaan pemeringkat berizin," sambungnya.

Manajemen BPJSTK juga memberlakukan batas aman internal. Syamsul mencontohkan, guna meminimalisir risiko, nilai surat utang korporasi di pasar perdana minimal harus mencapai Rp300 miliar. Selain itu, batas maksimal penempatan dana BPJSTK untuk setiap satu perusahaan dibatasi paling banyak hanya 5 persen.

Langkah yang diambil BPJSTK menurut Syamsul diperlukan mengingat adanya tanggung jawab besar. Sehingga setiap instrumen investasi harus melewati kajian komprehensif dari direktur Investasi hingga manajemen risiko.

"Kami lebih berhati-hati lagi, karena dana yang kami kelola ini adalah dana milik Bapak Ibu sekalian yang harus kami jaga keamanannya dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, dan tentu hasil yang memadai," pungkas Syamsul.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana